Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Punya Usaha Pangan Rumahan? Ini Cara Mengurus SPP-IRT
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Punya Usaha Pangan Rumahan? Ini Cara Mengurus SPP-IRT

Rizki Saputera
Rizki Saputera 12 November 2020, 20.07
Share
IMG 20201112 WA0051
SHARE

TERAS7.COM – Industri pangan, baik makanan atau minuman merupakan salah satu industri yang sedang berkembang pesat, mulai dari skala kecil dari rumahan hingga skala besar dengan pabrik.

Agar industri pangan ini yang dijual telah memenuhi standar produk pangan yang berlaku sehingga bisa di produksi dan diedarkan secara luas, maka diperlukan izin.

Ada beberapa izin yang diperlukan untuk produk jenis makanan atau minuman, salah satu izin untuk industri produksi pangan skala kecil adalah Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

IMG 20201112 WA0050

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Kasi Pelayanan Jasa Usaha II Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Iswidayati di Mall Pelayanan Publik Barokah Martapura pada Kamis (12/11) mengatakan untuk mendapatkan SPP-IRT dilakukan melalui instansinya.

“Permohonan SPP-IRT masuk ke tempat kami, setelah masuk kemudian kami minta rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk turun ke lapangan melakukan verifikasi,” katanya.

Jika dinilai layak secara hygiene sanitasi dan dokumentasi, maka akan diberikan nomor SPP-IRT dari olahan tersebut oleh Dinas Kesehatan yang melakukan verifikasi.

“Setelah mendapatkan rekomendasi, maka akan kami cetak sertifikat SPP-IRT dan kami upload ke sistem Online Single Submission (OSS) yang berlaku dan ternotifikasi secara nasional,” jelas Iswidayati.

Sebelum mengajukan SPP-IRT, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan, serta telah memiliki izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lokasi.

IMG 20201112 WA0052

Iswidayati menambahkan dalam pengurusan izin ini, pihaknya mengurusi administrasi izin saja, sementara dinas terkait yang menangani teknis perizinan.

“Jadi kami mengurusi administrasinya saja, karena perizinan saat ini melalui satu pintu saja, namun masalah teknisnya dinas terkait yang menangani, kami memberikan pengantar saja. Kalau perizinan lancar, kami yang mengeluarkannya,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, dr Diauddin dalam kesempatan terpisah mengatakan untuk mendapatkan SPP-IRT, ada beberapa syarat yang harus dijalani.

“Salah satunya pelatihan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu ada juga ujian dan tes laboratorium pada makanan olahan tersebut,” ungkapnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

RIPS 2025–2045 Resmi Dibahas, Kabupaten Banjar Fokus Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?