TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) mulai menyusun arah kebijakan besar pengelolaan sampah daerah lewat Ekspose Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045. Kegiatan yang digelar di Hotel Roditha Banjarbaru, Rabu (3/12/2025) pagi itu dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Ikhwansyah.
Acara turut dihadiri Komisi III DPRD Banjar, para direktur bank sampah, perwakilan SKPD, camat, akademisi dan tim ahli penyusun dokumen. Forum ini menjadi ruang konsultasi publik untuk merumuskan strategi pengelolaan sampah jangka panjang yang lebih adaptif terhadap tantangan daerah.
Dalam sambutannya, Ikhwansyah menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya diukur dari ketersediaan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan mengendalikan dampak lingkungan secara berkelanjutan. Menurutnya, persoalan sampah masih menjadi pekerjaan besar di berbagai daerah seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang meningkatkan timbulan sampah setiap tahun.
“Pengelolaan yang masih bertumpu pada sistem kumpul–angkut–buang sudah tidak relevan lagi. Tingkat pemilahan dan daur ulang yang rendah perlu dibenahi agar sejalan dengan target nasional, yakni 100 persen sampah terkelola pada 2029,” ujarnya.
Ia juga menyinggung tantangan jangka pendek terkait pelaksanaan Momen 5 Rajab yang diprediksi jatuh pada akhir Desember. Jika jumlah jemaah mencapai 5 juta orang dengan rata-rata produksi sampah 0,5 kilogram per orang, maka akan muncul sekitar 2.500 ton sampah dalam satu hari.
“Kapasitas layanan kita belum sepenuhnya mampu menghadapi volume sebesar itu tanpa strategi yang tepat. Ini tantangan nyata dan harus diantisipasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPRKPLH Banjar, Ahmad Bayhaqie, menjelaskan bahwa kondisi geografis yang luas, sebaran penduduk, serta keterbatasan sarana pendukung membuat persoalan persampahan di Kabupaten Banjar semakin kompleks. Karena itu, penyusunan RIPS menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah daerah.
“RIPS 2025–2045 bukan sekadar rencana teknis, tetapi juga membuka peluang investasi, memperjelas pendanaan, dan memperkuat kerja sama pemerintah, swasta, hingga masyarakat,” ungkapnya.
Bayhaqie menambahkan bahwa konsultasi publik ini diperlukan untuk memvalidasi temuan tim ahli sekaligus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum dokumen RIPS difinalisasi.
“Kami berkomitmen menjalankan arahan Bupati agar RIPS disusun secara realistis dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” katanya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penguatan komitmen lintas sektor untuk mendukung implementasi Masterplan Persampahan, sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Banjar yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan