TERAS7.COM – Pengurusan Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) melalui OSS yaitu sistem yang dikembangkan pemerintah pusat yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha Melalui portal OSS.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Linda Septiana, menerangkan kalu izin yang masuk di OSS adalah izin perseorangan namun jika sifatnya perdagangan maka harus ada rekomendasi dari dinas Perdagangan, tapi jika sifatnya Produksi seperti makanan ada yang diminta untuk BPOM ataupun Dinas Kesehatan.
“Jadi berdasarkan adanya sertifikat atau semacam rekomendasi baru bisa di keluarkan izinnya, tapi izinnya ini digolongkan izin Usaha Mikro Kecil (UMK),” terangnya saat ditemui Jum’at (13/11).
Dengan mengingat keamanan makanan agar aman dikonsumsi maka harus melalui BPOM dan Dinas Kesehatan.
“Karena agar komposisi makanan ini dianggap aman untuk diproduksi jadi yang berkompeten BPOM dan Dinas Kesehatan, Jadi di Dinas Perizinan ini hanya Administrasi Perizinan bukan teknisnya,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan memang seharusnya Dinas teknis berada di DPMPTSP namun karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), akhirnya tidak bisa menempatkan staffnya di DPMPTSP.
“Yang harus ditempatkan disini adalah orang yang menguasai secara teknis, kalau staff baru artinya tidak bisa menguasai atau memberikan perizinan, karena di dinas teknis memerlukan juga itulah yang menjadi keterbatasan,” jelasnya.
Karena ini sifatnya OSS maka si pemohon dapat menginput langsung data di aplikasi OSS tanpa pendampingan dari DPMPTSP.
“Jadi kesimpulannya sebelum pengajuan izin ke OSS pemohon harus mengajukan rekomendasi ke Dinas Perdagangan ataupun Dinas Kesehatan Kemudian baru bisa diurus Izinya,” Pungkasnya.