Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pusat Larang FPI, Kaban Kesbangpol Banjar : “Tak Terdaftar di Kabupaten Banjar”
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pusat Larang FPI, Kaban Kesbangpol Banjar : “Tak Terdaftar di Kabupaten Banjar”

Rizki Saputera
Rizki Saputera 12 Januari 2021, 15.24
Share
WhatsApp Image 2021 01 12 at 11.46.26
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Pusat pada akhir tahun 2020 yang lalu telah menetapkan pelarangan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Ormas yang didirikan pasca reformasi ini sendiri diketahui memiliki cabang di berbagai provinsi di Indonesia, salah satunya adalah Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar, Aslam saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (11/1) mengungkapkan ormas yang dilarang pemerintah ini secara organisasi tak ada di Kabupaten Banjar.

“Kalau di Kabupaten Banjar sendiri kita ketahui tak terdaftar dan tak ada kegiatannya berdasarkan pemantauan kami. Kalau pun ada, mungkin secara pribadi, bukan organisasi,” katanya.

Aslam mengakui di Kota tetangga Kabupaten Banjar seperti Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru memang ada cabang dari ormas tersebut.

Baca juga :

Jelang Pelantikan Pengurus Pertama di Tanah Bumbu, Begini Sejarah Berdirinya Flobamora

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Kepala Kesbangpol ini menambahkan pelarangan ormas FPI sendiri berupa pelarangan aktivitas ormas dan penggunaan atribut ormas besutan Habib Rizieq Syihab ini.

“Kita sendiri terus melakukan pemantauan jika ada aktivitas ormas tersebut. Kalau ada yang terafiliasi dengan ormas tersebut melakukan kegiatan, kita tak mempermasalahkan asal tak mengatasnamakan organisasi tersebut, akan tetapi akan tetap kita lakukan pemantauan,” sebutnya.

Aslam sendiri bersyukur di Kabupaten Banjar kondisinya cukup kondisif dan tidak terpengaruh dengan pelarangan ormas tersebut.

Dikutip dari VOA Indonesia. Pada 30 Desember 2020 yang lalu Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melarang Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas dan penggunaan atributnya dengan dasar keputusan adalah fakta FPI tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), karena mereka tidak memperpanjangnya.

Ada enam pihak yang menandatangani SKB itu, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Dalam keputusan bersama disebutkan, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan FPI apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan ini, dan pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan melaporkan kegiatan yang dilakukan FPI.

Untuk itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat pusat dan daerah untuk menolak jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI.

“FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure (berdasarkan hukum) telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti sweeping dan provokasi,” jelas Mahfud.

Selain itu, kementerian dan lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini diminta berkoordinasi dalam menegakkan hukum terkait kebijakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

Jelang Pelantikan Pengurus Pertama di Tanah Bumbu, Begini Sejarah Berdirinya Flobamora

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Bongkar Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?