TERAS7.COM – Rapat Paripurna Kelima masa sidang satu, tahun persidangan 2021, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan, Rabu (27/01/21), dalam rangka mengikuti rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupat (Cawabup) terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan, mengatakan sebelum tanggal 23 Januari 2021, DPRD Kabupaten Balangan, telah menerima salinan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan nomor 002/PL.02.7-KPT/6311/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan pasangan Cabup-cawabup terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2020 dan berita acara nomor .002/PL-02.7-BA/02/6311/KPU-Kab/I/202 tentang penetapan pasangan Cabup-cawabup terpilih dalam pemilihan buapati dan wakil bupati Balangan Pltahun 2020.
Dalam kesempatan tersebut, selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, Ardiansyah, yang membacakan pengumuman nomor 130/041/DPRD-BLG/2021, tentang hasil penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan tahun 2020.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan Pasal 60 dan Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Serta memperhatikan keputusan KPU Balangan nomor 479/PL.02.6-Kpt/6311/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup dan Wabup Balangan 2020. Keputusan KPU Balangan Nomor 002/PL.02.7-BA/02/6311/KPU-Kab/I/2021, tentang penetapan Paslon Bupati dan Wabup terpilih dalam Pilbup dan Wabup Balangan tahun 2020. Berita acara KPU Balangan nomor 002/PL.02.7-Kpt/6311/KPU-Kab/I/2021 tanggal 23 Februari 2021, tentang penetapan Paslon Bupati dan Wabup terpilih dalam Pilbup dan Wabup Balangan 2020.
Serta Surat Panitera Mahkamah Konstitusi RI nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, perihal keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kot tahun 2021 yang diregistrasi oleh MK. Dan Surat Dinas Plt. Ketua KPU RI nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal penetapan Paslon terpilih pemilihan serentak 2020.
“Dengan ini, pimpinan DPRD Kabupaten Balangan dalam rapat paripurna DPRD hari ini, mengumumkan hasil penetapan Paslon Bupati dan Wabup Balangan tahun 2020, sesuai dengan keputusan KPU.
Balangan yang menyatakan bahwa Abdul Hadi-Supiani, Paslon nomor urut 01 ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Balangan hasil pemilihan tahun 2020,” kata Ardiansyah.
Selanjutnya, kata dia, secara administratif akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Kalsel, yakni usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wabup Balangan hasil pemilihan 2020.
Sementara itu, pasangan Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Balangan, H Abdul Hadi dan H Supiani, dalam sambutannya menyampaikan, kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Balangan, ia ingin tidak ada lagi perbedaan
“Tidak ada lagi 01 maupun 02. Mari bersama-sama membangun Kabupaten Balangan. Kabupaten kita usianya relatif muda dibanding yang lain. Masih banyak yang harus kita bangun. Mari kita bersama-sama membangun komunikasi dan sinergi demi percepatan pembangunan,” ajaknya.

