TERAS7.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Keuangan lakukan kebijakan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Kebijakan tersebut telah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada akhir tahun 2020, dan akan dilaksanakan pada awal tahun 2021.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, H Rustamaji mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan ranahnya pemerintah pusat, dan pihaknya hanya mengikuti saja.
Untuk pendapatan dari tarif cukai rokok sendiri dijelaskan H Rustamaji bahwa itu akan dibagi hasil, yang mana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperoleh sebesar 50 persen, dan kemudian 50 persennya diperoleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Yang kita terima selama tahun 2020 dan awal tahun 2021 itu sekitar Rp 275 Milyar an, kemudian ini akan dibagi hasil, yang mana 50 persen dengan Pemprov dan 50 persen lagi dengan pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya kepada Teras7.com. Senin (01/02).
Lanjut H Rustamaji, bahwa pendapatan tarif cukai rokok sebesar Rp 275 Milyar tersebut akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan yang ada di Bumi Lambung Mangkurat.
“Adapun anggaran yang kami peroleh ini dialokasikan kepada BPJS, kesehatan masyarakat, dan untuk ruang merokok,” ungkapnya.
Kemudian, untuk kenaikan tarif cukai rokok itu diakui H Rustamaji, bahwa dirinya sendiri tidak mengetahui kapan dimulainya, sehingga dirinya menyarankan untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke bea cukai.
Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Ia beranggapan bahwa kenaikan tarif cukai rokok tersebut disinyalir dapat mempengaruhi pendapatan pajak dari rokok oleh Pemerintah.
“Kalau mahal ya saya juga lebih susah belinya, dan takutnya kalau rokok semakin mahal, pendapatan pajak daerah dari rokok akan berkurang, karena kurangnya daya beli rokok oleh masyarakat,” tandasnya.
Untuk dapat diketahui rokok sendiri merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Kalimantan Selatan, setelah pajak kendaraan bermotor.