Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kemenkeu DJP Resmi Merilis Bea Materai Rp. 10.000
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kemenkeu DJP Resmi Merilis Bea Materai Rp. 10.000

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 18 Februari 2021, 09.00
Share
WhatsApp Image 2021 02 17 at 17.55.12
SHARE

TERAS7.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu DJP) akhirnya resmi merilis bea materai dengan nominal baru, yakni materai Rp 10.000. Masyarakat di seluruh Indonesia sudah bisa memperoleh materai tempel ini di Kantor Pos Seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Pos Banjarbaru, Adi Sucipto membenarkan ihwal ini, dan menyatakan bahwa di masa transisi ini, materai jenis lama, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih tetap bisa digunakan.

“Masa pemberlakukan materai Rp10.000 ini pararel, jadi untuk materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan sampai dengan akhir tahun 2021,” ujarnya kepada Teras7.com. Selasa (17/02).

Adapun penggunaan materai jenis lama, ia mengatakan harus dengan nilai paling sedikit Rp 9.000 agar dianggap sah sebagai pengganti materai Rp 10.000.

“Minimal nominalnya Rp 9.000, misalkan kalau dia punya materai Rp 3.000 harus 3 buah, kalau punya materai Rp 6000 harus ditambahkan materai Rp 3.000,” katanya.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Materai Rp 10.000 sendiri, disampaikannya tidak akan digunakan pada dokumen dengan nilai Rp 0 sampai Rp 5.000.000, namun jika di atas dari yang sebutkan tadi maka perlu digunakan materai jenis baru tersebut.

“Jadi yang dikenakan bea materai 10.000 tadi nilainya diatas Rp 5 juta,” terangnya.

WhatsApp Image 2021 02 17 at 17.55.11

Selain itu, dokumen penting juga penting harus tetap menggunakan materai 10.000, jika tidak, maka dokumen tersebut dianggap tidak sah.

“Jika dokumen penting tidak ada materai
dianggap tidak sah,” tuturnya.

Kemudian, untuk perihal terkait masyarakat yang menjual bea materai di atas harga dari Kantor Pos, ia menyatakan bahwa itu tidak bertentangan dengan hukum.

“Kalau menjual di atas harga dari kami itu hak mereka dan tidak dilarang, namun jika outlet kantor pos yang menjual harga di atas harga normal itu tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Adi Sucipto juga menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi pencetakan materai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000, namun materai tersebut masih dijual di Kantor Pos di seluruh Indonesia.

“Untuk materai 3000 dan materai 6000 yang dijual itu hanya menghabiskan stok yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Rian salah satu masyarakat mengungkapkan bahwa fungsi materai bagi keabsahan suatu dokumen itu sangatlah penting.

“Sangat penting materai ini, walaupun cuman kertas kecil, namun jika tidak ada disebuah surat atau dokumen, maka surat atau dokumen tersebut dianggap tidak sah,” tandasnya.

Materai Rp 10.000 sendiri memiliki ciri khusus dengan didominasi warna merah muda, juga terdapat lambang negara Garuda Pancasila, serta tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang merupakan tarif materai jenis baru tersebut.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32
IMG 20260825 WA0002
3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak
29 Agustus 2026, 09.49

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Anggaran Tapin Turun Rp500 Miliar, Wabup Juanda Tekankan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?