Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Investasi Miras Dilegalkan, Ketua MUI Kabupaten Banjar Menyayangkan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Investasi Miras Dilegalkan, Ketua MUI Kabupaten Banjar Menyayangkan

Rizki Saputera
Rizki Saputera 2 Maret 2021, 16.02
Share
Ketua MUI Kabupaten Banjar KH. Muhammad Husein
Ketua MUI Kabupaten Banjar, KH. Muhammad Husein
SHARE

TERAS7.COM – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil di 4 Provinsi di Indonesia dengan tetap memperhatikan budaya kearifan lokal mendapat penolakan dari berbagai golongan.

Sebab kebijakan Jokowi itu dinilai bakal menyebabkan kerusakan hingga kerugian pada masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini tentu saja membuat polemik yang membuat khawatir, karena sejatinya pemerintah bangsa Indonesia berdasarkan Undang -Undang Dasar 1945 mengatur pelarangan minuman beralkohol, yang mana merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar, KH. Muhammad Husien saat dihubungi melalui aplikasi whatsapp pada hari Selasa (2/3) yang mengungkapkan pada dasarnya secara pribadi kita sangat menyayangkan adanya keputusan Keppres No 10 Tahun 2021 tentang legalisasi perizinan investasi  miras yang ada di empat provinsi di Indonesia.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

“Hal ini sangat bertentangan sekali dengan masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam dan sudah jelas-jelas sangat bertentangan dengan Hukum Agama Islam,” ungkapnya.

Karena Khamar atau setiap sesuatu yang memabukkan itu kata pria yang akrab disapa Guru Husein ini hukumnya haram.

“Oleh karena itu agama Islam melarang bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan Haram hukumnya meminum khamar yang bisa memabukkan, karena khamar itu adalah akibat awal dari segala melakukan perbuatan kejahatan (Ummul khobaits) khamar lebih banyak menimbulkan perilaku merusak dan menimbulkan tindakan kejahatan daripada membuat kemashlahatan dalam Islam,” jelasnya.

Bahkan dalil – dalil tentang keharamannya khamar kata Guru Husein sangat jelas baik didalam Al Qur’an maupun Al Hadits.

Dengan adanya Keppres tersebut, pihak MUI Kabupaten Banjar mengharap kepada Pemerintah meninjau kembali keputusan dimaksud agar bisa segera dicabut, dengan mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat Indonesia, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa penduduknya mayoritas Islam, bahkan umat muslim terbanyak berada di Indonesia. “Kita mendo’akan bersama mudah-mudahan Negara Republik Indonesia menjadi Negara Baldatun Thoyyibatun wa rabbun Ghafur Negeri yang Aman dan Sejahtera dan selalu dalam curahan Rahmat dan Magfiroh dari Allah SWT Aamiin,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

RIPS 2025–2045 Resmi Dibahas, Kabupaten Banjar Fokus Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?