TERAS7.COM – Banyak problem yang dihadapi beberapa perajin industri kayu kreatif di Kabupaten Ngawi tentang legalitas olahan yang tak jarang para perajin kayu berurusan dengan hukum tentang ketersediaan bahan baku dari kayu.
Menyikapi hal itu, Paguyuban Industri Kayu Kreatif (Papinkra) gelar sosialisasi tentang peraturan legal formal pengadaan hasil hutan kepada para pelaku perajin kayu kreatif.
Rupi Nahkoda Papinkra mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk membantu kelancaran ketersediaan dan bahan baku kayu khususnya kayu jati, legalitas kayu jati menjadi hukum wajib dimiliki bagi para perajin, “Jika legalitas ada perajin jadi tenang dan aman terlebih dengan kondisi saat ini bahan baku harus berlimpah,” ucapnya, Senin (5/4/2021).
Respon positif dari KPH Perhutani Ngawi, pasalnya sosialisasi peraturan legal formal tentang pengadaan olahan hasil hutan harus ada dan wajib dimiliki setiap perajin, “Ekologi dan legalitas juga masuk, semua bisa senang bahan baku legal berarti sah,” kata Muhid Wakil Adminstrasi Perhutani Ngawi.
Muhid menambahkan, sosialisasi ini memang perlu diadakan karena perajin menjadi tahu pentingnya legal formal dan menjadi solusi saling menguntungkan, setidaknya ada nilai tambahan bagi perhutani dan disisi lain perajin kayu jati kreatif tidak kesulitan bahan baku, “Ayo bersama-sama usahakan ketersediaan bahan baku kayu jati supaya legal,” tandasnya.