Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bupati Kutai Timur Sampaikan Rancangan RPJMD 2021-2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bupati Kutai Timur Sampaikan Rancangan RPJMD 2021-2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Nur Muhabibudin
Nur Muhabibudin 22 April 2021, 16.47
Share
FB IMG 1619080615633
SHARE

TERAS7.COM – Dalam rangka Rapat Paripurna ke-7, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, membacakan penyampaian awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2024 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Gedung DPRD. Penyampaian disaksikan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, anggota DPRD dan sejumlah undangan yang hadir.

Bupati Ardiansyah dalam penyampaiannya mengatakan jika penyusunan RPJMD mengacu pada sistem perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 640/16/SG tentang dokumen penyusunan pembangunan daerah, maka setelah kepala daerah dilantik wajib menyusun RPJMD hingga masa jabatan berakhir. Selanjutnya RPJMD Kutim disusun berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 40 Tahun 2012 tentang perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tentang RPJMD.

“Rancangan awal ini disusun mengacu pada dokumen rancangan RPJMD dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2006-2025. Sebelumnya RPJMD ini sudah diinformasikan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 7 April 2021 yang lalu lewat masukan dan aspirasi pemangku kepentingan sesuai prioritas serta sesuai kebijakan pembangunan Kutim,” jelasnya.

Ardiansyah menambahkan dalam proses penyusunan RPJMD, ia meminta kepada seluruh pimpinan dan aparatur perangkat daerah serta seluruh stakeholder menyatukan tekad dan langkah untuk bersama-sama mewujudkan visi dan misi Pemkab Kutim yakni menata Kutim sejahtera untuk semua.

“Dalam mencapai sistem itu dijabarkan dalam 5 misi yang akan dilakukan yakni mewujudkan masyarakat yang berahlaq mulia, berbudaya dan bersatu, mewujudkan daya saing ekonomi masyarakat berbasis sektor pertanian, menyediakan infrastruktur dasar bagi masyarakat secara proposional dan merata, mewujudkan pemerintahan yang partisipatif berbasis daya hubung dan teknologi informasi dan mewujudkan sinergitas pengembangan wilayah dan integrasi pembangunan yang berwawasan dengan lingkungan,” urainya.

Baca juga :

Bupati Perintahkan Camat Edukasi Warga Untuk Mau Ikut Vaksin Covid-19

Bupati Bersama Dinsos dan BPBD Tinjau Banjir Sekaligus Salurkan Bantuan Sembako Kecamatan Muara Ancalong dan Muara Bengkal

YPPSB Sangatta Jalin Silaturahim dan Audiensi dengan Bupati Terkait Pembelajaran Tatap Muka di Kutim

Dalam kesempatan tersebut Ardiansyah juga menginformasikan laporan pembangunan Kutim di 2020 mengalami penurunan akibat adanya pandemi Covid-19. Hal ini tercemin dalam produk domestik regional bruto (PDRB) Kutim dan pertumbuhan ekonomi. Untuk jumlah pendidik miskin di tahun 2020 ada 36.980 orang atau mengalami peningkatan 0,07 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, indeks pembangunan manusia (IPM) 2020 sebesar 73 lebih rendah dari 2019 yakni 73,49.

Kemudian, proyeksi pendapatan daerah Kutim sebagian besar dari dana transfer yaitu di 2021 sebesar 90,76 persen, 2022 sebesar 90,93 persen, 2023 sebesar 90,90 persen, 2024 sebesar 90,84 persen, 2025 sebesar 90,78 persen dan 2026 sebesar 90,72 persen.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35

You Might Also Like

Bupati Perintahkan Camat Edukasi Warga Untuk Mau Ikut Vaksin Covid-19

Bupati Bersama Dinsos dan BPBD Tinjau Banjir Sekaligus Salurkan Bantuan Sembako Kecamatan Muara Ancalong dan Muara Bengkal

YPPSB Sangatta Jalin Silaturahim dan Audiensi dengan Bupati Terkait Pembelajaran Tatap Muka di Kutim

Kutai Timur Siap Mendukung TPP2D, Bupati: Elekteonifikasi Pemerintah Dapat Mendorong Birokrasi yang Efisien

Komunitas Pebatik Kutim Sambangi Bupati Meminta Mengoptimalkan Peran Pemerintah Dalam Mendukung Batik Lokal

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?