TERAS7.COM – Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar tahun 2021-2041 akhirnya disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Banjar.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi di ruang rapat paripurna gedung DPRD Banjar Lantai II pada Rabu siang (5/5/2021).
Namun ada beberapa catatan yang diberikan fraksi-fraksi, salah satunya dari Fraksi Gerindra dengan juru bicara Syarkawi.
Anggota DPRD Banjar asal Pengaron ini menyambut usulan Raperda RTRW 2021-2041 yang bertujuan untuk meningkatkan sektor pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banjar.
Syarkawi melanjutkan dukungan tersebut akan diberikan Fraksi Gerindra asalkan Raperda RTRW 2021-2041 sudah sesuai dengan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, memiliki kekuatan, dan harus sesuai dengan kajian akademis. Serta tidak berdampak pada pengrusakan lingkungan.
“Terlebih beberapa waktu lalu, Kabupaten Banjar telah dilanda bencana banjir besar yang menimbulkan kerusakan di berbagai sektor. Jadi, adanya Raperda RTRW ini diharapkan dapat melakukan perbaikan secara menyeluruh, agar Kabupaten Banjar dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik lagi, serta mengurangi risiko kerusakan alam yang dapat menimbulkan bencana,” ucapnya.
Atas dasar tersebutlah, Fraksi Gerindra menyatakan menerima Raperda RTRW 2021-2041 dengan harapan semua yang telah disepakati bersama dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Raperda ini menjadi sejarah keberpihakan dan kepembelaan kita terhadap potensi ruang di Kabupaten Banjar yang kita cintai, agar tidak terbuang sia-sia akibat tergerus perkembangan zaman setelah disahkan. Mari kita kawal bersama agar Raperda RTRW ini dapat memberikan manfaat kepada semua pihak,” pungkas Syarkawi,
Sementara itu Bupati Banjar, Saidi Mansyur mengungkapkan penyusunan RTRW Kabupaten Banjar secara terperinci ini bertujuan sebagai perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi perizinan dan pembangunan tata ruang Kabupaten Banjar.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Banjar mengucapkan terimakasih pada DPRD Banjar atas saran, masukan, dukungan dan apresiasinya sehingga pembentukan raperda ini dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan.
”Semoga dengan adanya penetapan RTRW Kabupaten Banjar dalam rentang waktu 20 tahun ini, dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, seimbang, selaras dan berkelanjutan yang mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Adapun tujuan Raperda RTRW Tahun 2021-2041 ini adalah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam, guna mendukung Kabupaten Banjar sebagai pusat pertumbuhan Kalsel berdasarkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.