TERAS7.COM – Penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina oleh masyarakat pengusaha dengan keinginan mendapatkan untung besar itu bukan hal baru, namun kegiatan menjual kembali BBM milik Pertamina tanpa memiliki izin sebenarnya dilarang.
UU migas No 22 tersebut mengatur operator migas, sehingga siapa saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha niaga migas.
Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) bahwa niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Sedangkan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (Pasal 1 angka 20 UU Migas).
Usaha BBM tanpa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU Migas, ketentuan pidananya ada pada Pasal 53 huruf d UU Migas yang menyebutkan bahwap: Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di Pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Milyar Rupiah).
Berdasarkan UU tersebut dan didukung Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dimana titik serah akhir BBM itu di SPBU, jadi di luar itu adalah ilegal.
Hasil penelusuran media ini telah diketahui ada dua pengusaha BBM jenis solar di wilayah Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas tengah Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, diduga tidak memiliki izin usaha niaga sebagaimana ketentuan peraturan Undang-undang Migas.
Dua pengusaha BBM jenis solar inisial Y dan T selama ini melakukan praktek usaha membeli, menampung, menyimpan dan menjual BBM jenis solar dengan jumlah skala besar kepada masyarakat penambang emas yang berada di wilayah tersebut.
Media ini sudah memberitakan hal tersebut yang terbit tayang pemberitaannya ke publik pada tanggal 27 April 2021, berita itu sudah disampaikan kepada pihak terkait dan Pemerintah setempat, prihal tersebut juga sudah dilaporkan kepada KaPolres Kapuas melalui pesan WhatsApp.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeangp menanggapi mengenai hal itu dengan mengatakan “Nanti kami cek di lapangan pak” namun hingga berita ini dimuat kembali belum diketahui dan belum ada pemberitahuan dari pihak aparat penegak hukum bahwa benar sudah dilakukan penindakan.
Ketua DPD Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan tengah, Suriyadi, mengatakan kepada teras7.com bahwa kegiatan usaha BBM jenis solar yang diduga ilegal tersebut diketahui praktek nya sudah berlangsung lama dan terbuka, dapat di lihat dan diketahui dengan mudah, sehingga tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak mengetahui hal tersebut.
Kegiatan usaha dua pengusaha BBM jenis solar yang berada di Desa Kayu Bulan diduga kuat tidak memiliki izin usaha niaga, sebab Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri.
Adapun terkait penegakan hukum dan penindakan, tetap menjadi ranah Pemerintah atau Aparat, karena diketahui ada Nota Kesepakatan antara BPH Migas (Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi) dengan Polri untuk Pengawasan dan Penindakan Penjualan BBM.
Hal tersebut sudah menjadi kewenangan pihak penegak hukum kepolisian setempat untuk menindak serta memproses secara hukum bilamana usaha BBM yang berskala besar itu diketahui tidak memiliki izin usaha niaga, bukan sebaliknya terkesan tutup mata dan seolah dibiarkan saja.”ujar Suriyadi.
