Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Usaha BBM Solar Diduga Ilegal, Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Usaha BBM Solar Diduga Ilegal, Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

Manuparyadi
Manuparyadi 31 Mei 2021, 15.00
Share
IMG 20210531 WA0017
SHARE

TERAS7.COM – Penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina oleh masyarakat pengusaha dengan keinginan mendapatkan untung besar itu bukan hal baru, namun kegiatan menjual kembali BBM milik Pertamina tanpa memiliki izin sebenarnya dilarang.

UU migas No 22 tersebut mengatur operator migas, sehingga siapa saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha niaga migas.

Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) bahwa niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.

Sedangkan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (Pasal 1 angka 20 UU Migas).

Usaha BBM tanpa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU Migas, ketentuan pidananya ada pada Pasal 53 huruf d UU Migas yang menyebutkan bahwap: Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di Pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Milyar Rupiah).

Baca juga :

Mendekati Haul Hingga Nataru, DPRD Kalsel Desak Pertamina Atasi Kelangkaan BBM

SPBU di Banjarbaru Kehabisan Pertamax, Warga Kelimpungan Cari BBM: Gak Mau Pertalite, Nanti Motor Rusak

Heboh Dugaan BBM Pertamina Oplosan! LPK Borneo Siap Bantu Konsumen Tempuh Jalur Hukum

Berdasarkan UU tersebut dan didukung Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dimana titik serah akhir BBM itu di SPBU, jadi di luar itu adalah ilegal.

Hasil penelusuran media ini telah diketahui ada dua pengusaha BBM jenis solar di wilayah Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas tengah Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, diduga tidak memiliki izin usaha niaga sebagaimana ketentuan peraturan Undang-undang Migas.

Dua pengusaha BBM jenis solar inisial Y dan T selama ini melakukan praktek usaha membeli, menampung, menyimpan dan menjual BBM jenis solar dengan jumlah skala besar kepada masyarakat penambang emas yang berada di wilayah tersebut.

Media ini sudah memberitakan hal tersebut yang terbit tayang pemberitaannya ke publik pada tanggal 27 April 2021, berita itu sudah disampaikan kepada pihak terkait dan Pemerintah setempat, prihal tersebut juga sudah dilaporkan kepada KaPolres Kapuas melalui pesan WhatsApp.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeangp menanggapi mengenai hal itu dengan mengatakan “Nanti kami cek di lapangan pak” namun hingga berita ini dimuat kembali belum diketahui dan belum ada pemberitahuan dari pihak aparat penegak hukum bahwa benar sudah dilakukan penindakan.

Ketua DPD Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan tengah, Suriyadi, mengatakan kepada teras7.com bahwa kegiatan usaha BBM jenis solar yang diduga ilegal tersebut diketahui praktek nya sudah berlangsung lama dan terbuka, dapat di lihat dan diketahui dengan mudah, sehingga tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak mengetahui hal tersebut.

IMG 20210531 WA0016

Kegiatan usaha dua pengusaha BBM jenis solar yang berada di Desa Kayu Bulan diduga kuat tidak memiliki izin usaha niaga, sebab Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri.

Adapun terkait penegakan hukum dan penindakan, tetap menjadi ranah Pemerintah atau Aparat, karena diketahui ada Nota Kesepakatan antara BPH Migas (Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi) dengan Polri untuk Pengawasan dan Penindakan Penjualan BBM.

Hal tersebut sudah menjadi kewenangan pihak penegak hukum kepolisian setempat untuk menindak serta memproses secara hukum bilamana usaha BBM yang berskala besar itu diketahui tidak memiliki izin usaha niaga, bukan sebaliknya terkesan tutup mata dan seolah dibiarkan saja.”ujar Suriyadi.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Mendekati Haul Hingga Nataru, DPRD Kalsel Desak Pertamina Atasi Kelangkaan BBM

SPBU di Banjarbaru Kehabisan Pertamax, Warga Kelimpungan Cari BBM: Gak Mau Pertalite, Nanti Motor Rusak

Heboh Dugaan BBM Pertamina Oplosan! LPK Borneo Siap Bantu Konsumen Tempuh Jalur Hukum

Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Pemkab Tanah Bumbu Awasi Distribusi BBM di SPBU

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?