Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ikuti Instruksi Menteri Agama Tentang Pembatalan Pemberangkatan Haji, Kemenag Kutim Berikan Opti Berikut Kepada Jamaah
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ikuti Instruksi Menteri Agama Tentang Pembatalan Pemberangkatan Haji, Kemenag Kutim Berikan Opti Berikut Kepada Jamaah

Nur Muhabibudin
Nur Muhabibudin 4 Juni 2021, 15.19
Share
09 kepala kementerian agama kutai timur h nasrun
SHARE

TERAS7.COM – Berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur Nasrun mengatakan jika pihaknya mengikuti instruksi pusat tersebut.

Dijelaskan dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

“Terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” ungkapnya.

Menurut Nasrun langkah responsif yang diambil oleh Kemenag Kutim yakni langsung segera menginformasikan keputusan pembatalan haji tahun ini.

“Karena sudah jelas, sampai detik ini juga raja Arab Saudi belum mengumumkan pembagian kuota,” ujarnya.

Baca juga :

Kemenag Kutim Mengikuti Sidang Isbat Virtual Kemenag RI Sebagai Penentu Akhir Ramadhan

Kemenag Kutim Adakan Rapat Penentuan Kadar Zakat Fitrah

Lebih lanjut pertimbangan tersebut yakni dari segi waktu, penyelenggara haji juga pasti banyak mengalami kendala seperti tidak bisa mengejar pelaksaan teknis mulai dari pemondokan, kesehatan, penerbangan untuk calon jemaah.

“Ada 175 calon jemaah haji di Kutim terpaksa gagal melakukan keberangkatan di tahun 2021 ini. Kemenag Kutim pun memberikan opsi bagi calon jemaah yang tertunda untuk berangkat haji bisa mengambil kembali dana atau bersedia menunggu hingga musim haji berikutnya,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Kemenag Kutim Mengikuti Sidang Isbat Virtual Kemenag RI Sebagai Penentu Akhir Ramadhan

Kemenag Kutim Adakan Rapat Penentuan Kadar Zakat Fitrah

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?