Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Disperkim Lalai, Inspektorat Banjarbaru: Kalau Walikota Perintahkan Kami Periksa!
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Disperkim Lalai, Inspektorat Banjarbaru: Kalau Walikota Perintahkan Kami Periksa!

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 19 Juni 2021, 16.01
Share
Screenshot 20210619 155945 Maps
SHARE

TERAS7.COM – Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 2, disebutkan bahwa setiap perumahan harus memiliki prasarana lingkungan meliputi jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan pembuangan air hujan (drainase), dan tempat pembuangan sampah.

Selanjutnya, di Pasal 16 ayat 1 saluran yang dibuat di kiri dan kanan jalan kawasan perumahan ditentukan minimal lebar bersih 50 cm, dengan kedalaman minimal 50 cm, atau dimensinya ditentukan berdasarkan debit air atau limpasan air dan kondisi topografi setempat dan terintegrasi dengan sistem saluran drainase lingkungan di luar kawasan.

Faktanya, banyak perumahan di Kota Banjarbaru yang memiliki permasalahan terkait fasilitas umum (fasum), seperti drainase.

Salah satunya, perumahan di atas lahan konsesi yang berdekatan dengan aktifitas pertambangan PT Galuh Cempaka. Dimana perumahan tersebut memang memiliki drainase. Namun parahnya, tidak terintegrasi atau dengan kata lain drainase yang ada itu buntu.

“Drainasenya ada, tapi tidak tersambung, padahal sudah banyak rumah di dalam, itu lumayan lama, aku saja sudah jalan 3 tahun berdiam disini,” ujar Siska (Nama Samaran) salah seorang warga perumahan tersebut.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Kemudian, untuk tempat sampah memang disediakan. Kendati demikian, jalan di kawasan perumahan tersebut terlihat belum dilakukan pengerasan. Sehingga saat terjadi hujan akan becek, dan itu mengganggu masyarakat.

Jadi, jika mengacu pada bunyi dari Peraturan Daerah diatas, perumahan di kawasan tersebut kemungkinan besar diduga melanggar. Karena, diketahui tidak memiliki saluran drainase yang tidak terintegrasi dengan sistem saluran drainase lainnya.

Hal ini sejalan dengan ucapan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperkim) Kota Banjarbaru, Muriani,
sebelumnya yang mengakui bahwa pihaknya lalai dalam melakukan pengawasan terhadap developer perumahan setelah masa pemeliharaan terkait fasilitas umum seperti drainase dan sebagainya.

“Mulai dari 2020 kami sudah selektif, tapi untuk tahun sebelumnya memang diakui kami agak kurang (dalam pengawasan),” ujarnya beberapa waktu lalu.

Setelah berulang kali dikonfirmasi, akhirnya Inspektur Inspektorat Kota Banjarbaru, Rahmat Taufik akhirnya mau memberikan keterangan.

IMG 20210619 WA0007

Terkait kelalaian Disperkim ini, ia mengaku saat ini pihaknya belum dapat melakukan pemeriksaan atau audit dengan alasan keterbatasan.

Sebab, sejauh ini objek tersebut tidak ada dalam program pengawasan yang telah disusun pihak Inspektorat Banjarbaru dalam satu tahun kedepan.

Namun, ia mengatakan pihaknya bisa melakukan audit terhadap persoalan ini, jika ada pengaduan atau perintah dari Walikota.

“Tetapi, jika ada perintah (Walikota) atau infromasi, maka kami bisa melakukan audit, meskipun di luar program kami,” bebernya.

Meski begitu, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Walikota, untuk selanjutnya dapat dipelajari oleh Walikota. Setelah mendapatkan hasil, baru Inspektorat melakukan tindak lanjut.

Selain itu, seharusnya pihak Disperkim, menurut Taufik dapat melakukan peninjauan kembali Fasum apa saja yang belum tersedia di perumahan tersebut, sebelum nantinya diserahkan Developer ke Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Seharusnya sebelum diserahkan pihak pengembang, Disperikim hendaknya melakukan pengecekan kembali, apa saja persyaratan yang belum dipenuhi oleh pengembang di perumahan tersebut,” terangnya.

Terkait sanksi jika melanggar, pihaknya mengaku itu merupakan kewenangan Walikota. Karena, secara garis besar, ia menyatakan bahwa tugas dari Inspektorat hanya melakukan pengungkapan.

“Kami hanya akan melakukan pemeriksaan dan pengungkapan dimana saja pelanggarannya. Setelah itu, baru Walikota yang mengambil keputusan,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Anggaran Tapin Turun Rp500 Miliar, Wabup Juanda Tekankan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?