Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Resmi, Bupati Tabalong Keluarkan Surat Edaran PPKM Bagi Tempat Usaha, Begini Ketentuannya
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Resmi, Bupati Tabalong Keluarkan Surat Edaran PPKM Bagi Tempat Usaha, Begini Ketentuannya

donni riswan
donni riswan 30 Juli 2021, 07.28
Share
IMG 20210730 WA0000
SHARE

TERAS7.COM – Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani secara resmi melalui instruksinya mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor B/043/Bup/Kesbangpol/Wasnas/300/VII/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 bagi tempat usaha.
Langkah ini diambil sebagai menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, level 2,dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan virus corona 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Kemudian, dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 16 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 dan 4 di Kalsel serta surat Bupati Tabalong Nomor P-457/Bup/Kesra/400/07/2021 terkait rapat pemantapan PPKM Level 3 di Kabupaten Tabalong.
Dalam edaran tersebut, apabila berdasarkan instruksi Menteri, Gubernur Kalsel dan Bupati Tabalong tersebut, diatur dan dibatasi khususnya tempat usaha seperti tempat hiburan malam (THM), Biliar, Cafe, ditutup sementara waktu.
Sedangkan untuk Restoran, Rumah Makan, Angkringan, Warteg, Pedagang Kaki Lima masih diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat seperti pihak pengelola harus mrmiliki.menunjuk sendiri Satgas Covid-19 di lokasi.
Lalu untuk karyawan/ti serta pengunjung, seperti mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker sesuai standar kesehatan, menjaga jarak di lokasi, hindari kerumunan atau berkumpul di lokasi.
“Restoran, Rumah Makan, Angkringan, Warteg, Pedagang Kaki Lima, dapat melayani makan ditempat, dengan kapasitas 25℅ dari kapasitas yang tersedia. Untuk pesan-antar maupun dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional maksimal pukul 21.00 Wita,” jelas Bupati Anang dalam suray edarannya.
Surat edaran yang berlaku dari 27 Juli sampai dengan 8 Agustus ini, maka apabila tetap melanggar akan diberikan sanksi dengan diberikan surat peringatan (SP)
“SP 1 dengan penutupan selama 3 hari, SP 2 dengan penutupan selama 7 hari dan SP III yaitu dengan penutupan sampai batas waktu yang tidak ditentukan serta akan diberikan Police Line,” tutupnya.
Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabalong, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupayrn Tabalong, dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Perbup No. 18 Tahun 2021 Perubahan atas Perbup No. 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.
“Terus tingkatkan penerapan protokol kesehatan, selalu gunakan masker saat beraktivitas, rajin mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, dan selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

Kerjasama ULM Bersama Tabalong: Progres PSDKU Banua Enam Digasak

Meta Pers Diluncurkan, E-Magazine Digital untuk Narasi Program Tabalong Smart

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?