TERAS7.COM – Raperda Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan Bupati Banjar, Saidi Mansyur akhirnya resmi dibahas di tingkat selanjutnya oleh DPRD Kabupaten Banjar.
Keputusan ini ditetapkan usai pemandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M. Rofiqi pada Rabu (4/8/2021) kemarin.
Walaupun dalam pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan hewan ini semua Fraksi menyatakan persetujuannya, namun ada beberapa saran dan masukan dari beberapa fraksi.
Seperti juru bicara Fraksi Golkar, Rahmat Saleh yang mengungkapkan apresiasi Fraksi Golkar turut mengapresiasi tujuan pengajuan Raperda ini demi meningkatkan usaha peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Banjar.
“Kami sependapat dengan tujuan Raperda ini, sehingga diperlukan kerjasama dengan pihak swasta untuk meningkatkan wawasan keilmuan dan lisensi para pelaku usaha melalui pelatihan dan keterampilan mengelola peternakan dan kesehatan hewan,” katanya.
Selain adanya Raperda, Rahmat Saleh juga mengingatkan pentingnya penambahan petugas dan alat pelindung diri demi keselamatan dalam pengelolaan ternak hewan.
Raperda ini sendiri disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mendefinisikan Peternakan merupakan segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak. Panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
Sementara itu Kesehatan hewan menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik. Konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
Perlu adanya pengaturan yang berimbang antara peternak yang memiliki modal besar dan ternak yang modalnya minim serta adanya pengaturan wilayah-wilayah yang dilarang untuk melakukan aktivitas peternakan seperti di lokasi perumahan warga, serta perlu koordinasi dari lintas sektoral untuk produk peternakan dan hasil olahannya dari wilayah atau negara lain yang masuk secara ilegal yang dapat mengancam penyebaran penyakit secara masif ke dalam wilayah dalam hal penanganannya.
DPRD Banjar juga meminta agar dalam Raperda ini nanti dapat mengatur penanganan ternak yang diambil dari daerah atau negara lain, dan perlu dilakukan secara hati-hati, karena jika tidak hewan ternak yang ambil dapat mengandung bibit penyakit, yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Menurut data dari Dinas Peternakan dan Perkebunanan (Disnakbun) Kabupaten Banjar, ada potensi lahan kering dan lahan tidur yang cukup luas, sebesar 4.668,50 Km persegi yang terdiri dari daratan tinggi, daratan rendah (pemukiman/persawahan) dan rawa, serta terdapat 43.000 hektar padang penggembalaan sehingga mampu menampung 40.000 Satuan Ternak.
Berdasarkan data pada tahun 2015 populasi ternak sapi dan kerbau di kabupaten Banjar hanya sebanyak 16.700 ekor atau baru sekitar 40 % sumber daya alam yang termanfaatkan, sehingga masih bisa menampung 23.300 ekor lagi dan sisanya masih berpeluang untuk dikembangkan.
Ada 2 komoditas peternakan unggulan di Kabupaten Banjar yang bersesuaian dengan agroklimat yang ada, yakni peternakan Sapi yang berada di Kecamatan Martapura, Karang Intan, Aranio, Sungai Pinang, Pengaron, Sambung Makmur, Mataraman, Simpang Empat, Telaga Bauntung dan Astambul.
Sedangkan komoditas peternakan unggulan kedua adalah Itik yang berada di Kecamatan Aluh-Aluh, Beruntung Baru, Gambut, Sungai Tabuk, Martapura, Martapura Barat dan Karang Intan.
Hal inilah yang mendorong Bupati Banjar,
Saidi Mansyur dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar pada akhir Juli 2021 yang lalu menyampaikan Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Saidi Mansyur mengatakan usaha peternakan memiliki peranan penting dalam melindungi kesehatan hewan dan masyarakat, apalagi dengan bertambahnya jumlah penduduk menjadikan bertambahnya pula pemukiman kawasan peternakan hewan.
“Kawasan budidaya peternakan adalah kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan peternakan yang bermigrasi dari hulu hingga hilir, kemudian Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini, bertujuan memberikan dasar hukum atas peternakan serta kesehatan hewan sehingga terwujud kesehatan hewan beserta ekosistemnya, sebagai prasyarat peternakan yang tangguh dan berdaya guna,” ucapnya.
Saidi Mansyur menambahkan Raperda Peternakan dan Kesehatan hewan yang ia ajukan ini mengutamakan aspek keamanan terhadap ancaman penyakit serta upaya menghindari risiko yang dapat mengganggu kesehatan baik pada manusia, hewan, tumbuhan maupun lingkungan.
Kabupaten Banjar memiliki potensi yang menjanjikan di bidang peternakan yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.