TERAS7.COM – Seorang pria warga Desa Jirak, Kecamatan Pugaan, Tabalong, berupaya kabur dari sergapan petugas gabungan Polres Tabalong dengan melompat dari jendela samping rumah.
Aksi pria berinisial RJ (46) ini diketahui, dan petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya bisa menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini. Rabu, (4/8/2021) kemarin.
Dari hasil penangkapan pelaku, disita 20 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 21,86 gram.
Selain itu, sebuah timbangan digital warna silver, satu pak plastik klip, uang tunai Rp. 70 ribu, dan dua buah hp berbagai merek.
“Iya benar, petugas gabungan dari Satresnarkoba dan Polsek Pugaan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin yang dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono.
Ketika dilakukan upaya penangkapan, lanjutnya, oleh petugas gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo dan Kapolsek Pugaan Ipda Heri Siswoyo, terlihat pelaku sempat melarikan diri melalui jendela samping rumahnya.
“Petugas pun langsung melakukan pengejaran yang kurang lebih sekitar 5 kilometer dari rumahnya, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku,” terangnya.
Usai berhasil menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan didapatkan sebuah hp lalu di cek petugas terdapat pesan transaksi sabu.
Tak hanya sampai disitu, petugas lalu membawa pelaku ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan. Saat dirumahnya tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas mendapati sebuah timbangan digital yang disimpan dalam kamar.
Petugas juga melakukan pemeriksaan diluar rumah tepatnya dibawah jendela bekas pelaku berusaha melarikan diri, ditemukan sebuah bekas kotak obat nyamuk merk vape.
“Berisi 17 plastik klip yang didalamnya terdapat 20 paket serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 21, 86 gram dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Dari pengakuannya, bahwa semua barang bukti yang ditemukan petugas gabungan pun diakui miliknya dan mendapatkan barang ini dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
“Kini pelaku sudah ditahan dan juga pelaku merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dulu pernah ditangani oleh Polsek Banua Lawas,” tandasnya.