Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tanggapan Dewan Banjarbaru Terkait Keputusan Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tanggapan Dewan Banjarbaru Terkait Keputusan Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 10 Agustus 2021, 16.18
Share
IMG 20210809 WA0069
SHARE

Keputusan pemerintah mengubah hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dinilai memiliki dasar pijakan ilmiah serta sesuai dan sejalan dengan ketentuan dan prinsip yang ada dalam syariah.

Adapun dalam waktu dekat ini, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021, guna menghindari terjadinya long weekend.
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mengatakan bahwa sejatinya agama tidak mengatur masalah libur.

“Cuma di dalam Islam kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam yang wajib itu terkait dengan tanggal dan bulan yang terdapat dalam sistem penanggalan qomariyah atau sekarang lebih populer dengan sebutan penanggalan hijriah, bukan syamsiyah atau sekarang lebih dikenal dengan sistem penanggalan masehi seperti puasa yang wajib dilaksanakan oleh semua umat islam adalah di bulan ramadhan dan juga Idul Fitri tanggal 1 syawal,” ujarnya.

Politisi muda PKS ini menambahkan, seperti ibadah haji, umat islam melakukannya di bulan Dzulhijjah, dan perayaan Hari Raya Idul Adha ada di tanggal 10 bulan tersebut.

Baca juga :

Hangatnya Lebaran, Emi Lasari Fasilitasi Disabilitas Silaturahmi dengan Gubernur dan Wagub

Warga Griya Ulin Permai Keluhkan Banjir, Emi Lasari Desak Izin Perumahan Dievaluasi

Dengar Aspirasi Warga Sungai Ulin, Bang Qomal Siap Bantu Modal Kelompok Usaha dan Perbaikan Infrastruktur

Lanjutnya, sementara untuk sistem penanggalan dalam Hijriah, terdiri dari 12 bulan, dimana diawali dengan bulan Muharram dan tanggal 1 Muharram adalah hari pertama dari tahun baru Hijriah.

Lantas, apakah pegawai negeri akan libur di hari dan tanggal tersebut, Nurkhalis menjawab bahwa agama tidak mengaturnya. Hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

“Meliburkan tidaknya, atau pemerintah akan menggeser liburnya ke hari dan tanggal lain itu adalah hak dan wewenang pemerintah,” ujarnya.

Apalagi, Wakil Ketua Bapemperda ini melihat dasar pemerintah memindahkan hari libur tahun baru hijriah itu untuk kebaikan dan kemashlahatan umat bangsa dan negara.

“Karena kalau liburnya di tanggal 1 muharram tersebut, maka akan berpotensi terjadi libur yang panjang, sehingga individu dan keluarga serta elemen masyarakat terdorong untuk melakukan kegiatan berkumpul-kumpul dan menghadiri keramaian,” ungkapnya.

Nurkhalis pun menilai, berkumpul-kumpul dan menghadiri keramaian di masa Pandemi Covid-19 sekarang yang angka penularannya sedang meningkat, sangat lah berbahaya.

“Dan di dalam Islam itu ada sebuah kaidah atau prinsip yaitu “aldhararu yuzalu”, dimana yang namanya kemudaratan itu harus dihindari dan dijauhkan. Jadi kebijakan pemerintah memindahkan hari libur tersebut selain memiliki dasar pijakan ilmiah juga sesuai dan sejalan dengan ketentuan dan prinsip yang ada dalam syariah,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Hangatnya Lebaran, Emi Lasari Fasilitasi Disabilitas Silaturahmi dengan Gubernur dan Wagub

Warga Griya Ulin Permai Keluhkan Banjir, Emi Lasari Desak Izin Perumahan Dievaluasi

Dengar Aspirasi Warga Sungai Ulin, Bang Qomal Siap Bantu Modal Kelompok Usaha dan Perbaikan Infrastruktur

Cara Unik Takyin Baskoro Serap Aspirasi Warga Saat Reses di Bulan Ramadan

Nurkhalis Upayakan Perbaikan Drainase dan Fasilitas Posyandu di Loktabat Selatan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?