TERAS7.COM – Perampingan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemerintah Kabupaten Banjar tak lama lagi mendekati akhir.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Akhmad Zacky Hafizie usai Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (9/9/2021).

Akhmad Zacky Hafizie menerangkan pada rapat paripurna ini disampaikan hasil laporan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) SOPD.
“Setelah melalui proses yang panjang, pembahasan yang menyita waktu dan tenaga, Pansus melaporkan perampingan yang dilakukan wajar dan layak berjumlah 24 SOPD,” katanya.
Untuk proses selanjutnya lanjut Akhmad Zacky Hafizie, akan dilakukan rapat paripurna pada 15 September 2021 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi tentang Perubahan atas Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Kemudian nanti di ambil keputusan. Jadi tak ada lagi rapat pansus, karena kita sudah sampai di ujung pembahasan. Mudahan nanti ditindaklanjuti Bupati Banjar,” sambungnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menyinggung soal polemik penggabungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang).
“Memang ada pendapat dari kawan-kawan di Pansus yang mempertimbangkan penggabungan BKD dan Bappedalitbang karena ada kesamaan rumpun tugas. Pendapat itu boleh-boleh saja dan kita hargai,” katanya.
Hal ini sempat jadi polemik karena hal itu bertentangan dengan Pemerintah Kabupaten Banjar yang tak ingin menggabungkan BKD dan Bappedalitbang.
“Pembicaraan tersebut antara pansus dan pemerintah daerah sempat terjadi deadlock. Tapi setelah kawan-kawan di pansus tanya kesana kemari, memang tidak bisa digabungkan dan tak ada juga percontohannya. Akhirnya pansus bersama pimpinan DPRD mengambil keputusan dibiarkan perampingan menjadi 24 SOPD,” jelas Akhmad Zacky Hafizie.
Sementara itu Wakil Ketua Tim Pansus SOPD, Syarkawi menambahkan laporan akhir pansus memaparkan jumlah SOPD yang direkomendasikan ada 24 SOPD.

“Total ada 26, dimana diluar 24 itu ada 2 instansi lain yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dibuat oleh pusat dan tak bisa diotak atik,” terangnya.
Sehingga pansus merekomendasikan perampingan SOPD di Kabupaten Banjar menjadi 17 dinas, 3 badan dan 4 kantor. 4 kantor tersebut yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat dan Kecamatan.
Instansi yang baru lanjut Syarkawi adalah Pemadam Kebakaran (Damkar), namun menurut pansus tingkat urgensinya masih kecil, karena mayoritas urusan Damkar banyak melibatkan masyarakat secara swadaya.
“Jadi pemerintah tinggal mengkoordinasikan saja, berbeda dengan daerah lain yang 100 persen mengelola urusan Damkar. Karena itu kita sarankan tetap disatukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tapi menjadi dinas. Jadi kepalanya tak lagi disebut kepala satuan (kasat), tapi disebut kepala dinas,” jelasnya.
Sementara itu ada 8 instansi yang dilebur, diantaranya penggabungan Dinas Sosial dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Kemudian penggabungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Peternakan dan Perkebunan menjadi Dinas Pertanian.
Sementara Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan akan menjadi satu, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan disatukan dengan Dinas Pertanahan.
Terakhir adalah Dinas Perumahan dan Permukiman akan digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup.