TERAS7.COM – Seakan tak ada habisnya, peredaran narkoba terus berhasil diungkap, setelah beberapa waktu yang lalu di Kertak Hanyar-Gambut, kali ini di Kecamatan Astambul.
Dalam rilis yang diterima pada Senin (27/9/2021), Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengungkapkan Polsek Astambul kembali menangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kasus ini berhasil diungkap oleh petugas Polsek Astambul pada Minggu malam (26/9/2021) sekira pukul 23.30 Wita di Desa Astambul Kota, Kecamatan Astambul atau tepatnya di dalam areal SPBU H. Asnawi.
2 orang pelaku, yakni AFR (28) dan MZ (19), keduanya warga Banjarbaru yang kedapatan memiliki 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 gram.
“Pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 skj 23.30 Wita di Desa Astambul Kota atau tepatnya di dalam areal SPBU H. Asnawi, telah tertangkap tangan Sdr. AFR dan Sdr. MZ yang kedapatan memiliki menguasai 1 gram,” ujarnya.
Setelah mengamankan keduanya, berselang 2 jam kemudian pada Senin (27/9/2021) dini hari dilakukan pengembangan ke rumah pelaku AFR di Guntung Manggis, Banjarbaru.
“Petugas kami kembali berhasil menemukan 4 paket diduga sabu yang tersimpan didalam kamar, berdasarkan keterangan pelaku AFR bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang di Banjarmasin,” jelas Iptu Suwarji.
Selanjutnya Polsek Astambul mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Astambul untuk proses lebih hukum lanjut.
Kedua pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada lokasi penangkapan yang sama, Polsek Astambul pada akhir Maret 2021 yang lalu berhasil membongkar kasus peredaran narkoba.
Hasil barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni 2,5 Kg jenis sabu-sabu, dimana menjadi salah satu tangkapan terbesar selama tahun 2021 ini.