TERAS7.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru hingga Oktober 2021 ini belum membayarkan insentif bagi Tenaga Kesehatan Covid-19 sebesar 12 Miliar Rupiah lebih.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru Rizana Mirza saat ditemui di ruang kerja pada Rabu (13/10/2021).

Insentif yang belum dibayarkan bagi tenaga kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit di Kota Banjarbaru tersebut merupakan insentif selama 10 bulan.
Rizana Mirza mengatakan insentif tersebut akan terlambat dibayarkan, namun tetap akan diusahakan dibayarkan sebelum akhir tahun ini.
“Insya Allah, mudahan pada awal November 2021 insentif tenaga kesehatan mulai dibayarkan, sebelum desember bisa tuntas semuanya,” katanya.
Insentif untuk tenaga kesehatan mengacu pada tahun 2020 yang lalu jumlahnya bervariasi, dimana untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar 15 Juta Rupiah untuk Dokter Spesialis, 10 Juta Rupiah untuk Dokter Umum dan Gigi, dan 7,5 Juta Rupiah untuk Bidan dan Perawat serta 5 Juta Rupiah untuk tenaga medis lainnya.
Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar 5 Juta Rupiah.
Pada awalnya kata Rizana Mirza, insentif untuk tenaga kesehatan penanganan Covid-19 pada tahun 2020 dikelola mulai dari pendataan dan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, dimana berjalan hingga September 2020 walaupun pembayarannya terlambat.
“Jadi ada sisa 3 bulan yang belum dibayar, itu kita usulkan ke pemerintah pusat. Setelah ditunggu hingga Februari 2021, keluar edaran dari pusat yang mengatakan tanggung jawab pembayaran insentif dilimpahkan ke Pemerintah Daerah,” terangnya.
Saat itu pemerintah Kota Banjarbaru dapat membayarkan sisa insentif tahun 2020 tersebut dari APBD Kota Banjarbaru, akan tetapi pemerintah pusat kembali melimpahkan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan tahun 2021 kepada pemerintah daerah.
“Karena pemerintah daerah tak bisa membayarkan secara penuh karena keuangan daerah yang terbatas, jadi kita hanya bisa membayar sekitar 70 persen. Kemudian kita komunikasikan ke tenaga kesehatan di puskesmas dan disetujui dibayarkan tidak 100 persen,” lanjutnya.
Namun kemudian pemerintah pusat kata Rizana Mirza melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah kesepakatan tersebut memastikan agar insentif yang dibayarkan jumlahnya tidak boleh kurang dari Tahun 2020 yang lalu.
“Padahal sudah kita buatkan surat keputusan Walikota Banjarbaru untuk mengeksekusi kesepakatan tersebut. Karena nilainya harus sama dengan tahun sebelumnya, akhirnya kita masukkan dalam anggaran perubahan,” sebutnya.
Walaupun Anggaran Perubahan Tahun 2021 sudah diketok, pihaknya mengupayakan agar insentif tersebut tetap bisa dibayarkan kepada tenaga kesehatan di Kota Banjarbaru.