Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemkab Banjar Susun Rencana Pemanfaatan Tata Ruang Perkotaan Berkualitas di Martapura
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemkab Banjar Susun Rencana Pemanfaatan Tata Ruang Perkotaan Berkualitas di Martapura

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 7 Desember 2021, 16.20
Share
IMG 20211207 WA0005
Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Martapura untuk membuat acuan dalam penataan ruang, terutama dalam proses perizinan dan kepastian investasi. (Foto: Ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Guna menciptakan penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Banjar susun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal ini diungkapkan Bupati Banjar, Saidi Mansyur melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar, Ihkwansyan saat FGD Ke-5 RDTR Kawasan Perkotaan Martapura di Kabupaten Banjar, di Novotel Hotel Banjarbaru. Selasa (07/12/2021).

“Penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang dianggap strategis untuk mewadahi proses pembangunan, karena di dalamnya tersirat upaya-upaya dalam aspek penanganan lingkungan, pembangunan ekonomi, upaya-upaya pemerataan, keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, tugas pemerintah daerah saat ini cukup berat, karena banyak urusan yang dilimpahkan kepada daerah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Baca juga :

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Ajak Masyarakat Kabupaten Banjar Ambil Peran dalam Pembangunan

“Maka penataan ruang menjadi urusan wajib bagi daerah,” ucapnya.

“Alhamdulillah, pada tanggal 7 Juli 2021 Pemerintah Kabupaten Banjar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2021,” sambungnya.

Selanjutnya, untuk membuat acuan dalam penataan ruang, terutama dalam proses perizinan dan kepastian investasi, disusunlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.

“Saat ini Kabupaten Banjar tengah menyusun beberapa RDTR, salah satunya adalah RDTR Kawasan Perkotaan Martapura yang teknis pelaksanaannya dibantu oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” terangnya.

Menurutnya, sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Banjar karena telah mendapatkan bantuan teknis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Martapura dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Martapura dikatakannya menjadi sangat penting, mengingat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang RTRW Nasional, terdapat 8 wilayah administrasi kecamatan di Kabupaten Banjar yang termasuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) Banjarbakula, salah satunya adalah Kecamatan Martapura.

Sedangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041, kecamatan ini telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).

Sehingga diperlukan adanya RDTR yang merupakan alat operasionalisasi dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam implementasi RTRW.

“RDTR Perkotaan Martapura akan menjadi instrumen dasar dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan membantu mempercepat perizinan bagi investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ucapnya.

Tak lupa, ia juga berharap agar tujuan dari penataan kawasan ini mampu mewujudukan Martapura sebagai Pusat Kegiatan Wilayah dengan karakter fisik didominasi tata air dan sebagai pusat kebudayaan Banjar.

“Semoga tujuan penataan Kawasan Perkotaan Martapura yaitu mewujudkan Kota Martapura sebagai Pusat Kegiatan Wilayah dengan karakter fisik didominasi tata air dan sebagai pusat kebudayaan Banjar melalui pengembangan permukiman, pusat pelayanan umum, pendidikan pesantren, wisata religi, dan industri dapat kita wujudkan,” harapnya.

IMG 20211207 WA0006
FGD ke-5 RDTR Kawasan Perkotaan Martapura di Kabupaten Banjar di Novotel Hotel Banjarbaru. Selasa (07/12/2021). (Foto: Ariandi)

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Ahmad Solhan mengatakan, demi RDTR ini berjalan baik, ia sangat berharap adanya masukan-masukan dari pihak berwenang yang terkait dengan hal ini.

“Harapannya saat ini, ada masukan-masukan dari beberapa instansi berwenang, atau stakeholder yang bisa memberikan masukan terhadap RDTR ini,”

Setelah penataan kawasan Martapura, selanjutnya pihaknya juga akan menyusun penataan kawasan terhadap Kecamatan Kertak Hanyar, Gambut, dan Sungai Tabuk, yang juga tergabung dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) Banjarbakula.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40

You Might Also Like

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Ajak Masyarakat Kabupaten Banjar Ambil Peran dalam Pembangunan

Tepis Isu Full Day School, Disdik Kabupaten Banjar Tegaskan Sekolah Tetap 6 Hari

ULM Kunjungi Distan Banjar,Bahas Ekonomi Hijau Hingga Pasar Global

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?