TERAS7.COM – Proses penyelidikan masih dilakukan Polres Tabalong dan Polsek Kelua terkait adanya tindak pidana penganiayaan terhadap warga di Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Warga yang menjadi korban penganiayaan pada Kamis, (23/12/2021) dini hari, berinisial SA (38) ini berdomisili di Desa Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Korban yang kesehariannya sebagai wiraswasta ini mengalami luka berat seperti luka robek dibagian belakang kepala, tangan dan bahu sebelah kiri, yang diduga akibat tebasan benda tajam.
Warga pun lalu mengevakuasi korban ke UPT Puskesmas Kelua untuk diberikan pertolongan medis, namun lukanya sangat berat dan akhirnya dirujuk ke RSUD H. Badaruddin Kasim Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, menyampaikan, kejadian ini pertama kali diketahui langsung oleh istri korban KW (36).
Dari keterangannya, saat itu Ia terbangun mendengar suara minta tolong dari suaminya yang sedang menonton TV dam terkejut melihat korban sudah bersimbah darah.
Ia pun lalu membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan warga dan mendengar itu ternyata pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah.
“Terlihat pelaku menggunakan parang dan penutup wajah yang tidak bisa dikenalinya,” sampainya.
Untuk pelaku dan motif pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban, masih dalam penyelidikan petugas.
“Petugas terus melakukan penyelidikan terkait penganiayaan berat yang terjadi di Desa Ampukung, Kecamatan Kelua ini,” tukasnya.