TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Raperda inisiatif tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan imi disetujui setelah Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi mendengarkan hasil penyampaian dari fraksi-fraksi.

“Berdasarkan seluruh hasil penyampaian semua fraksi-fraksi terkait Raperda tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menyetujui untuk dibahas ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Banjar, Said Idrus mengatakan realitas penyelenggaraan pendidikan melalui Pondok Pesantren (Ponpes) mendapat respon yang sangat positif, baik dari masyarakat Kabupaten Banjar maupun luar Kabupaten Banjar.
“Sehingga menjadikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Kabupaten Banjar cenderung meningkat secara kualitatif maupun secara kuantitatif,” ungkapnya.
Kemudian, Said Idrus juga mengatakan, raperda ini nantinya membuat pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memfasilitasi pengembangan dan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren di Kabupaten Banjar.
“Mengenai Raperda tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disarankan Raperda ini mengatur mengenai fasilitasi Pemerintah Dearah terhadap pendidikan Pesantren di Kabupaten Banjar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren,” harapnya.