Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: UMK Paser Naik 0,14%, Pekerja Wajib Lapor Jika Perusahaan Tak Menerapkan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

UMK Paser Naik 0,14%, Pekerja Wajib Lapor Jika Perusahaan Tak Menerapkan

Tim Redaksi
Tim Redaksi 2 Februari 2022, 21.12
Share
WhatsApp Image 2022 02 02 at 20.55.23
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong menyatakan, kenaikan upah pekerja di Kabupaten Paser diangka 0,14 persen itu, berdasarkan UMK di tahun sebelumnya sebesar Rp. 3.050.000, dan mengacu pada peningkatan inflasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Foto: Joko
SHARE

TERAS7.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser tahun 2022 ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebesar Rp. 3.062.460,-. Nilai tersebut mengalami kenaikan 0,14 persen atau senilai Rp. 12.460,- dari tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong menyatakan, kenaikan upah pekerja di Kabupaten Paser diangka 0,14 persen itu, berdasarkan UMK di tahun sebelumnya sebesar Rp. 3.050.000, dan mengacu pada peningkatan inflasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Adapun penetapan kenaikan upah ini, disebutkan Madju telah disosialisasikan kepada perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Paser. Sebelumnya, angka tersebut juga telah disepakati oleh Serikat Pekerja maupun Pengusaha melalui Dewan Pengupahan.

Madju memastikan, akan memberi sanksi bagi Perusahaan yang tidak menerapkan UMK yang berlaku di 2022 ini. Adapun penerapan sanksi itu nantinya berdasarkan adanya aduan dari pekerja yang melapor ke Disnakertrans Kabupaten Paser.

“UMK yang sudah ditetapkan sudah disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan. Mereka wajib melaksanakan, kalau tidak ada sanksinya,” kata mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser ini, Rabu (02/02/2022).

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Madju mengatakan, jika ada laporan masuk ke Disnakertrans Kabupaten Paser terkait tidak diberlakukan UMK oleh pihak perusahaan, dari serikat pekerja atau perorangan, maka akan ditindak dengan memanggil perusahaan tersebut, agar melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Madju turut mengingatkan, agar komponen UMK terdiri dari gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan tunjangan lainnya, seperti jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan pekerja dalam bentuk BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

Namun ia memaklumi bagi perusahaan perusahaan kecil, atau diluar sektor usaha pertambangan dan perkebunan, yang menjadikan tunjangan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan termasuk dalam UMK.

“Kalau saat ini masih aman, yang jelas harus dipisahkan antara UMK dengan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatannya. Kalau penetapannya kita merujuk pada PP 33 tahun 2021,” tutupnya. (Joko)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Anggaran Tapin Turun Rp500 Miliar, Wabup Juanda Tekankan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?