Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: UMK Paser Naik 0,14%, Pekerja Wajib Lapor Jika Perusahaan Tak Menerapkan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

UMK Paser Naik 0,14%, Pekerja Wajib Lapor Jika Perusahaan Tak Menerapkan

Tim Redaksi
Tim Redaksi 2 Februari 2022, 21.12
Share
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong menyatakan, kenaikan upah pekerja di Kabupaten Paser diangka 0,14 persen itu, berdasarkan UMK di tahun sebelumnya sebesar Rp. 3.050.000, dan mengacu pada peningkatan inflasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Foto: Joko
SHARE

TERAS7.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser tahun 2022 ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebesar Rp. 3.062.460,-. Nilai tersebut mengalami kenaikan 0,14 persen atau senilai Rp. 12.460,- dari tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong menyatakan, kenaikan upah pekerja di Kabupaten Paser diangka 0,14 persen itu, berdasarkan UMK di tahun sebelumnya sebesar Rp. 3.050.000, dan mengacu pada peningkatan inflasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Adapun penetapan kenaikan upah ini, disebutkan Madju telah disosialisasikan kepada perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Paser. Sebelumnya, angka tersebut juga telah disepakati oleh Serikat Pekerja maupun Pengusaha melalui Dewan Pengupahan.

Madju memastikan, akan memberi sanksi bagi Perusahaan yang tidak menerapkan UMK yang berlaku di 2022 ini. Adapun penerapan sanksi itu nantinya berdasarkan adanya aduan dari pekerja yang melapor ke Disnakertrans Kabupaten Paser.

“UMK yang sudah ditetapkan sudah disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan. Mereka wajib melaksanakan, kalau tidak ada sanksinya,” kata mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser ini, Rabu (02/02/2022).

Baca juga :

Tingkatkan Pelayanan Warga Binaan, Plt. Karutan Tapin Bersilaturahmi dengan Bupati

Tinjau Lokasi Banjir, H Yamani Pastikan Warganya Aman

H.Yamani Serahkan Bantuan 200 Juta untuk Mesjid An Nur Bungur

Madju mengatakan, jika ada laporan masuk ke Disnakertrans Kabupaten Paser terkait tidak diberlakukan UMK oleh pihak perusahaan, dari serikat pekerja atau perorangan, maka akan ditindak dengan memanggil perusahaan tersebut, agar melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Madju turut mengingatkan, agar komponen UMK terdiri dari gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan tunjangan lainnya, seperti jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan pekerja dalam bentuk BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

Namun ia memaklumi bagi perusahaan perusahaan kecil, atau diluar sektor usaha pertambangan dan perkebunan, yang menjadikan tunjangan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan termasuk dalam UMK.

“Kalau saat ini masih aman, yang jelas harus dipisahkan antara UMK dengan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatannya. Kalau penetapannya kita merujuk pada PP 33 tahun 2021,” tutupnya. (Joko)

You Might Also Like

Tingkatkan Pelayanan Warga Binaan, Plt. Karutan Tapin Bersilaturahmi dengan Bupati

Tinjau Lokasi Banjir, H Yamani Pastikan Warganya Aman

H.Yamani Serahkan Bantuan 200 Juta untuk Mesjid An Nur Bungur

Pengukuhan TP PKK Kabupaten Tapin dan Pelantikan Pengurus Baru

Rembuk Stunting Kabupaten Tapin 2025

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?