TERAS7.COM – Pelarian pelaku penganiayaan di SPBU Simpang Tiga Kecamatan Mataraman akhirnya berakhir usai diringkus Unit Reskrim Polsek Mataraman.
Dengan di bantu Resmob Polres Banjar serta di Back up jajaran Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya, Polres Gunung Mas dan Polsek Sepang Polres Gunung Mas, pelaku atas nama M. Fadly alias Walik (40) berhasil diringkus.
Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji dalam press release yang diterima pada Senin (7/2/2022) malam.
Pelaku penganiayaan ini diringkus oleh tim gabungan setelah dilakukan penyelidikan berbekal informasi dari masyarakat pada Minggu (6/2/2022) kemarin.
“Tim mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku berada di sebuah warung di Desa Rangan Tate, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Gabungan menuju warung tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Usai diringkus, pelaku Fadly alias Walik ini langsung dibawa ke Polsek Matraman guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku sendiri tersangkut kasus perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat di SPBU Desa Simpang Tiga, Jalan A. Yani Km. 63 Kecamatan Mataraman.
Penganiayaan pada korban atas nama Akhmad Subairi (45) yang menjadi Pengawas SPBU Simpang Tiga tersebut terjadi pada 5 Desember 2021 lalu sekitar pukul 22.00 Wita.
“Kejadian bermula saat korban bersama dengan beberapa karyawan selesai menghitung dan memasukkan uang hasil penjualan BBM ke Brankas didalam kantor,” kata Iptu Suwarji.
Pada saat korban sendirian di dalam kantor, tiba tiba pelaku datang dengan menggunakan helm tertutup membawa senjata tajam jenis parang dan pisau.
“Selanjutnya pelaku menyerang korban hingga mengakibatkan luka tebas terbuka diwajah, tangan, jari kelingking serta luka tusuk pada pinggang. Korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya datang dua rekan korban,” sambung Iptu Suwarji.
Namun pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan korban mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut.
“Pelaku sendiri akan di jerat pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penganiyaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” tutupnya.