Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Diringkus 440 Kilometer Dari TKP Penganiyaan, Pelarian Selama 1 Bulan Terhenti
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Diringkus 440 Kilometer Dari TKP Penganiyaan, Pelarian Selama 1 Bulan Terhenti

Rizki Saputera
Rizki Saputera 8 Februari 2022, 00.35
Share
IMG 20220207 WA0024 1
Pelaku datang dengan menggunakan helm tertutup membawa senjata tajam jenis parang dan pisau dan menebas korban (foto: humas polres Banjar)
SHARE

TERAS7.COM – Pelarian pelaku penganiayaan di SPBU Simpang Tiga Kecamatan Mataraman akhirnya berakhir usai diringkus Unit Reskrim Polsek Mataraman.
Dengan di bantu Resmob Polres Banjar serta di Back up jajaran Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya, Polres Gunung Mas dan Polsek Sepang Polres Gunung Mas, pelaku atas nama M. Fadly alias Walik (40) berhasil diringkus.

Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji dalam press release yang diterima pada Senin (7/2/2022) malam.

Pelaku penganiayaan ini diringkus oleh tim gabungan setelah dilakukan penyelidikan berbekal informasi dari masyarakat pada Minggu (6/2/2022) kemarin.

“Tim mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku berada di sebuah warung di Desa Rangan Tate, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Gabungan menuju warung tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

IMG 20220207 WA0025 1
Fadli alias Walik, pelaku penganiayaan pengawas SPBU Simpang Tiga Mataraman pada Desember 2021 yang lalu berhasil diringkus tim gabungan Polda Kalsel dan Polda Kalteng di Gunung Mas, Kalteng pada Minggu (6/2/2022) kemarin. (Foto : Humas Polres Banjar)

Usai diringkus, pelaku Fadly alias Walik ini langsung dibawa ke Polsek Matraman guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Oknum Polisi Panik Hingga Cekik Korban, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi ULM

Pelaku sendiri tersangkut kasus perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat di SPBU Desa Simpang Tiga, Jalan A. Yani Km. 63 Kecamatan Mataraman.

Penganiayaan pada korban atas nama Akhmad Subairi (45) yang menjadi Pengawas SPBU Simpang Tiga tersebut terjadi pada 5 Desember 2021 lalu sekitar pukul 22.00 Wita.

“Kejadian bermula saat korban bersama dengan beberapa karyawan selesai menghitung dan memasukkan uang hasil penjualan BBM ke Brankas didalam kantor,” kata Iptu Suwarji.

Pada saat korban sendirian di dalam kantor, tiba tiba pelaku datang dengan menggunakan helm tertutup membawa senjata tajam jenis parang dan pisau.

“Selanjutnya pelaku menyerang korban hingga mengakibatkan luka tebas terbuka diwajah, tangan, jari kelingking serta luka tusuk pada pinggang. Korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya datang dua rekan korban,” sambung Iptu Suwarji.

Namun pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan korban mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut.

“Pelaku sendiri akan di jerat pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penganiyaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Oknum Polisi Panik Hingga Cekik Korban, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi ULM

Misteri Kematian Mahasiswi ULM di Selokan Terungkap, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Dosen Diduga Pelaku Kekerasan Seksual di ULM Masih Aktif Mengajar, Bahkan Dampingi PKL

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?