TERAS7.COM – Kasus covid 19 kembali naik, Pemerintah Kabupaten Banjar kembali melakukan Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Perpanjangan PPKM itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu di seluruh daerah yang berada di Level 3, Level 2 Dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Coronavirus Disease 2019 Di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan PPKM karena mempertimbangkan situasi, maka diperlukan tindakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar Ahmad Solhan bahwa surat pelaksanaan PPKM ini sudah diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2022 kemarin.
“Mengingat saat ini angkat warga yang tertular covid 19 naik dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 maka bupati Kabupaten Banjar bersama Forkopimda membuat surat edaran dengan nomor: 360/065/BPBD/2022 terkait PPKM,” tuturnya beberapa waktu yang lalu.
Dengan diberlakukannya kembali PPKM, Ahmad Solhan menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan orang banyak harus mendapatkan rekomendasi atau izin dari satgas covid 19 dan harus memenuhi syarat protokol kesehatan.
Seperti yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Banjar Saidi Mansyur saat video conference dengan presiden Joko Widodo, Senin (7/2/2022) kemarin bahwa sampai kemaren kasus aktif covid 19 meningkat.
Terkait kasus aktif ada 150 orang, dengan rincian isolasi mandiri 145 orang (gejala ringan dengan pengawasan), di RSUD Ratu Zalecha 2 orang, dan RSUD Ulin Banjarmasin 3 orang,” tuturnya