TERAS7.COM – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah menetapkan aturan baru terkait manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicarikan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan menginjak usia 56 tahun.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Adapun kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” bunyi Pasal 3.
Dalam kebijakan ini juga disebutkan bahwa peserta yang berhenti bekerja atau dalam hal ini mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan Indonesia selama-lamanya hanya bisa mencarikan manfaat JHT ketika usia mencapai 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis Pasal 5.
Kemudian bagi peserta yang mengalami cacat total, dalam kebijakan ini disebutkan bahwa manfaat JHT akan diberikan sebelum peserta mencapai usia pensiun atau 56 tahun.
“Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap,” bunyi Pasal 7 ayat 2.
Seluruh kebijakan baru dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini mulai akan berlaku dalam kurun waktu 3 bulan kedepan sejak diudangkan di Jakarta pada 04 Februari 2022 lalu.