Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: PP 99/2012 Berubah, Kalapas Tanjung Berikan Sosialisasi Bagi Warga Binaan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

PP 99/2012 Berubah, Kalapas Tanjung Berikan Sosialisasi Bagi Warga Binaan

donni riswan
donni riswan 15 Februari 2022, 09.46
Share
IMG 20220214 WA0011
Kalapas Tanjung, Heru Yuswanto (tengah) mensosialisasikan Perubahan Aturan Pemberian Remisi ke Warga Binaan, Senin, (14/2/2022) (foto: humas lp tanjung)
SHARE

TERAS7.COM –  Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto memberikan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012.


Bertempat di Aula Lapas Tanjung, Senin, (14/2/2022), ada sebanyak 207 warga binaan yang ikut sosialisasi terdiri dari 205 orang kasus narkotika dan 2 orang kasus tipikor.


Dalam peraturan yang baru, tertuang di Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, diatur syarat dan tata cara mengenai pemberian remisi dan hak integrasi kepada WBP tindak pidana pada PP 99 (Pasal 34A ayat 1 PP 99), yakni Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.

Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan usulan remisi harus berkelakuan baik minimal selama 6 bulan dan akan diusulkan terhitung tahun 2021.


Di dalam permenkumham ini, lanjutnya, terdapat beberapa poin perubahan, yakni salah satunya pasal 11 dihapuskan sehingga setiap narapidana yang termasuk kategori PP 99 khususnya narkotika dan tipikor tidak lagi dipersyaratkan surat bersedia bekerja sama dengan dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau yang disebut dengan Justice Colaborator (JC).

Baca juga :

Beri Kejutan HUT BNN RI Ke-20, Karutan dan Kalapas Serahkan Kue Ulang Tahun

Kalapas Tanjung Hadiri Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum HAM Kalsel

Satops Patnal Dikukuhkan, Kalapas Pinta Selalu Bersinergi Dengan Pihak Eksternal


“Juga pada pasal 85 telah diubah sehingga syarat untuk bekerja sama dengan pengak hukum (JC) dihapuskan dan persyaratan untuk mendapatkan usulan remisi masih sama seperti tindak pidana yang lain yaitu harus berkelakuan baik minimal selama 6 bulan dan akan diusulkan terhitung tahun 2021,” jelas Kalapas.


Dengan perubahan itu dipastikan dapat mempermudah persyaratan warga binaan untuk mendapatkan remisi dan integrasi.
Namun diwajibkan membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi korupsi dan tetap mengucapkan ikrar NKRI dan ikut program deradikalisasi bagi napi terorisme.

warga binaan yang dimaksud dalam PP 99 adalah terorisme, narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi.


“Pelaksanaan sosialisasi ini penting untuk kita sampaikan kepada warga binaan karena hal ini berkaitan dengan program-program yang menjadi hak bagi mereka. Kita disini terus berusaha untuk memberikan layanan secara optimal dan selalu mengedepankan keterbukaan informasi kepada warga binaan,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love1
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Beri Kejutan HUT BNN RI Ke-20, Karutan dan Kalapas Serahkan Kue Ulang Tahun

Kalapas Tanjung Hadiri Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum HAM Kalsel

Satops Patnal Dikukuhkan, Kalapas Pinta Selalu Bersinergi Dengan Pihak Eksternal

Serahkan Sertifikat Pelatihan Tata Boga, Kalapas Tanjung: Semoga Bisa Diaplikasikan Setelah Menjalani Hukuman

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?