TERAS7.COM – Kabupaten Tabalong kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 pada Selasa, (15/2/2022).
Penerapan PPKM level ini berlaku mulai 15 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022 mendatang.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabalong, dr. H. Taufiqurrahman Hamdi, menjelaskan, penyebab Tabalong kembali ke level 2, diakibatkan adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif yang cukup signifikan.
“Per tanggal 14 Februari kemarin, ada 58 kasus terkonfirmasi positif. Namun dari puluhan orang tersebut, diantaranya 2 orang isolasi di RSUD Maburai Tanjung, 1 orang di Covid Center RSUD Usman Dundrung dan sisanya isolasi mandiri,” jelasnya. Selasa, (15/2/2022).
Taufiq menambahkan, dari kebanyakan yang terkonfirmasi positif di Tabalong yaitu para karyawan perusahaan swasta.
“Kita data sekitar 42 orang setelah dilakukan tracking maupun tracing diketahui mereka terkonfirmasi positif usai melakukan perjalanan,” tuturnya.
Konsekuensi dari peningkatan level tersebut, membuat Tabalong kembali memperketat pembatasan kegiatan.
“Ibadah sekarang jadi 75 persen kapasitasnya, work form home 25 persen, work form office 75 persen, kemudian kegiatan publik dan sebagainya 75 persen dengan wajib menunjukkan aplikasi peduli lindungi,” jelasnya lagi.
Dengan peningkatan level ini, Taufiq yang juga sebagai Kepala Dinkes Kabupaten Tabalong ini menghimbau agar masyarakat kembali meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
“Masyarakat harus meningkatkan protokol kesehatan, kemudian kita meningkatkan cakupan vaksinasi,” tukasnya.
Saat ini yang masih bertahan di PPKM level 1 ada Kotabaru, Hulu Sungai Selatan dan Tanah Bumbu dan di level 2 ada Tabalong, Tanah Laut serta Balangan.
Lalu 7 Kabupaten/Kota lainnya berada di level 3, seperti Banjar, Banjarmasin, Banjarbaru, Batola, Tapin, Hulu Sungai Tengah dam Hulu Sungai Utara.