Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tanggapi Perpres Alokasi Dana Desa, Komisi I DPRD Banjar Gelar RDP Dengan Dinas PMD Kabupaten Banjar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tanggapi Perpres Alokasi Dana Desa, Komisi I DPRD Banjar Gelar RDP Dengan Dinas PMD Kabupaten Banjar

Rizki Saputera
Rizki Saputera 31 Januari 2022, 15.43
Share
WhatsApp Image 2022 03 01 at 17.12.12
Komisi 1 DPRD Kabupaten Banjar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar pada Senin (31/1/2022). Foto: rizki
SHARE

TERAS7.COM – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 yang ditetapkan pada 29 November 2021 lalu, Pemerintah Desa harus mengalokasikan Dana Desa (DD) minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), 20 persen untuk program ketahanan pangan, dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.

Hal ini pun ditanggapi Komisi I DPRD yang diketuai Kamaruzzaman dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar pada Senin (31/1/2022).

“Banyak desa yang mengeluhkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 ini. Karena, minimal sebesar 40 persen DD diperuntukkan BLT. Mestinya kita tetap bertahan di persentase 32 persen, tidak sampai di 40 persen. Kalau jumlah penduduknya sangat besar, tentu tidak akan dapat bersesuaian. Bahkan pembangunan di tingkat desa tidak akan maksimal, tak terkecuali pembangunan fisiknya,” kata Kamaruzzaman.

Walaupun begitu lanjut politisi Golkar ini, karena pemerintah pusat sudah menginstruksikan dalam Perpres, tentunya harus tetap dijalankan.

“Kalaupun nantinya dana itu ada SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), tetap harus dikembalikan ke pemerintah pusat. Terkait persoalan ini, sebelumnya sudah kita upayakan. Kita sudah berkonsultasi ke pemerintah pusat. Tapi, ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat melalui Perpres dan harus dijalankan,” tuturnya.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Kamaruzzaman menambahkan pihaknya juga mempertanyakan terkait biaya Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikabarkan telat dibayar kepada Dinas PMD Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan keterangan Dinas PMD, Pemerintah Daerah tidak pernah melakukan penundaan terhadap Siltap perangkat desa. Namun, keterlambatan tersebut terjadi karena ada beberapa hal yang belum diselesaikan atau dipenuhi pemerintah desa itu sendiri. Seperti menyelesaikan laporan keuangan, pertanggungjawaban, dan diputuskannya APBDes,” jelasnya.

Jika semua sudah dipenuhi beber Kamaruzzaman, Pemerintah Desa tinggal mengajukan permohonan untuk pencarian Siltap.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar Syahrialuddin membenarkan hal tersebut.

“ADD ini kan sumber dana biaya operasional desa, mulai dari Siltap, Tunjangan, dan lain sebagainya. Tapi, besaran dananya tidak ada perubahan atau penambahan sejak 2019 lalu, karena menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Terkecuali saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), seperti pelaksanaan Pilkades di 140 desa di 19 kecamatan pada 2021 lalu, ada penambahan dana. Selanjutnya, yang akan mendapatkan penambahan dana, yakni sebanyak 117 desa yang akan menggelar Pilkades pada November 2022 mendatang,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?