TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Asahan, jalan WR Supratman no 7 Kisaran, Kota Kisaran Barat, Jumat (4/3/2022).
Kepala Seksi Pengelolah Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3R) Kejaksaan Negeri Asahan Sulistyohadi menyebutkan, bahwa barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hari ini dimusnahkan sitaan barang bukti narkotika sejak September 2021 sampai dengan bulan Februari 2022,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender dan didibakar ini berupa, sabu seberat 427,61 gram, ganja seberat 154,8 gram dan ekstasi seberat 8,36 gram.
“Semua barang bukti yang telah di musnahkan ini kita buang ke saluran keloset pembuangan air. Hal ini untuk menghindari ekses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Pasca memusnahkan barang bukti yang disaksiakan oleh pihak kepolisian, BNN, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.