Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemusnahan Barang Rampasan, Kejari Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemusnahan Barang Rampasan, Kejari Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Teras 7 Official
Teras 7 Official 25 Juni 2025, 23.18
Share
Screenshot 2025 06 27 23 17 40 853 com.whatsapp edit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap bertempat di aula dan halaman kantor Kejaksaan Negeri Rabu (25/06). (Foto : Diskominfo Batola)
SHARE

TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap bertempat di aula dan halaman kantor Kejaksaan Negeri Rabu (25/06).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap barang bukti dari total 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala Herman Susilo, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta alim ulama.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mahardhika Prima Wijaya Rosady dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap sejak Januari hingga Mei 2025, termasuk perkara sebelumnya yang kini telah inkracht.

“Kasus narkotika masih mendominasi dengan jumlah 20 perkara, diikuti kategori Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 7 perkara, serta Oharda sebanyak 8 perkara,” jelas Mahardhika.

Baca juga :

KONI Batola Gelar Rapat Persiapan Musorkab

6 Tahun Belum Tertangani, Pendangkalan Sungai di Batola Jadi Sorotan DPRD Kalsel

BNNK Batola Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba di SDN Tamba Jaya

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis Metamfetamin (sabu) sebanyak 91,27 gram, Senjata tajam sebanyak 2 bilah, Pakaian sebanyak 12 lembar dan Barang lainnya sebanyak 112 buah.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sebagai bagian dari prosedur hukum dan pencegahan penyalahgunaan kembali.

Mahardhika menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini rutin dilaksanakan tiga kali dalam setahun dan kegiatan kali ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025.

“Dengan mengundang Forkopimda dan elemen masyarakat, kami ingin menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang rampasan serta kinerja kami sebagai aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

KONI Batola Gelar Rapat Persiapan Musorkab

6 Tahun Belum Tertangani, Pendangkalan Sungai di Batola Jadi Sorotan DPRD Kalsel

BNNK Batola Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba di SDN Tamba Jaya

5 Peserta Terbaik di MTQN ke-37 Kalsel Dapat Hadiah Umrah

MTQ ke-37 Kalsel Resmi Berakhir, Banjarmasin Juara Umum, Batola Tempati Peringkat 3

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?