Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Diduga Gagahi Gadis Dibawah Umur, Pria Bengkalis Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Diduga Gagahi Gadis Dibawah Umur, Pria Bengkalis Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 13 Maret 2022, 12.51
Share
WhatsApp Image 2022 03 13 at 00.37.23
Polres Tanjung Balai mengamankan F (24) warga Bengkalis, Provinsi Riau. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMA N (17) di Kota Tanjung Balai. Foto: Tumbur Parlindungan Simbolon
SHARE

TERAS7.COM – Polres Tanjung Balai mengamankan F (24) warga Bengkalis, Provinsi Riau. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMA N (17) di Kota Tanjung Balai.

Mengetahui anaknya dicabuli tersangka, ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 1 Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo mengatakan, tersangka dan korban berkenalan pada tanggal 19 Februari 2022. 

“Lalu mereka (tersangka dan korban), selanjutnya melanjutkan percakapan via chat dan tanggal 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan seperti suami istri,” kata AKP Eri Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya tersangka datang ke Kota Tanjung Balai untuk membuat konten YouTube dan berkenalan dengan korban. Kemudian, tersangka melakukan rayuan terhadap korban untuk membuat konten.

Baca juga :

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

“Tersangka berjanji mau menikahi korban, apabila mau mengikuti kemauan tersangka,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, Perwira 3 balok emas dipundak ini juga menambahkan, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari hanya membuat konten Youtube. 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal,” pungkasnya.

Terkait kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Subs Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Diduga Gagahi Gadis Dibawah Umur, Pria Bengkalis Ini Terancam 15 Tahun Penjara

TERAS7.COM – Polres Tanjung Balai mengamankan F (24) warga Bengkalis, Provinsi Riau. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi SMA N (17) di Kota Tanjung Balai.

Mengetahui anaknya dicabuli tersangka, ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 1 Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo mengatakan, tersangka dan korban berkenalan pada tanggal 19 Februari 2022. 

“Lalu mereka (tersangka dan korban), selanjutnya melanjutkan percakapan via chat dan tanggal 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan seperti suami istri,” kata AKP Eri Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya tersangka datang ke Kota Tanjung Balai untuk membuat konten YouTube dan berkenalan dengan korban. Kemudian, tersangka melakukan rayuan terhadap korban untuk membuat konten.

“Tersangka berjanji mau menikahi korban, apabila mau mengikuti kemauan tersangka,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, Perwira 3 balok emas dipundak ini juga menambahkan, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari hanya membuat konten Youtube. 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal,” pungkasnya.

Terkait kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Subs Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
1 1
Gercep! Wali Kota Lisa Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Lantai Pasar Bauntung: Jangan Nunggu Sepi
5 September 2026, 11.26
IMG 20260903 110832
Pedagang Keluhkan Pasar Bauntung Becek, Lantai Dibongkar Hampir Dua Bulan Belum Diperbaiki
5 September 2026, 11.04
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23

You Might Also Like

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Bongkar Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka

Polri-Royal Thai Police Mulai Bergerak Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?