TERAS7.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada awak 2022 yang lalu mencabut Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT. Banjar Intan Mandiri (BIM).
Walau izin PT. BIM sudah dicabut, tetapi masih ada aktivitas penambangan di lokasi lahan PT BIM.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar M. Rofiqi usai Rapat Paripurna pada Rabu (16/3/2022) memberikan tanggapan mengenai adanya aktivitas penambahan di lahan perusahaan yang dikomandoi Togar SM Sijabat selaku Kurator yang ditugaskan pengadilan pasca PT BIM dinyatakan Pailit pada 17 Desember 2020 lalu oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kalau memang ada penambang yang bekerja di lokasi milik PT BIM berarti ilegal dong, Izin Usaha Pertambangan PT BIM kan sudah dicabut, maka penegak hukumlah yang harus bertindak,” ungkapnya.
Menurut Rofiqi, ia berharap pemerintah pusat dapat kembali memberikan izin PKP2B milik PT BIM sebelumnya diberikan lagi ke pemerintah daerah, dan kalau perlu dibagi saja kepada organisasi keagamaan di Kabupaten Banjar.
“Menurut pandangan saya, bahwa berharap izin PT BIM dikembalikan. Separuh untuk Muhammadiyah dan separu separuh lagi untuk Nahdlatul Ulama,” ucapnya.
Rofiqi menjelaskan ia melontarkan ide tersebut dengan membandingkan kejadian beberapa waktu yang lalu.
“Bahwa beberapa bulan yang lalu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama mendapatkan tanah dari presiden,” sebutnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan adanya beberapa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut bukan kewenangan Pemerintah Daerah.
Namun untuk memastikan apakah yang beroperasi tersebut termasuk dalam konsesi lahan PT BIM, (Pemkab Banjar akan melakukan pengecekan kembali.
“Nanti akan kita cek kembali. Apakah kegiatan pertambangan tersebut masuk dalam konsesi PT BIM atau tidak,” ujarnya.