TERAS7.COM – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Franki Susanto, dan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP N Ginting memaparkan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Asahan dari lokasi yang berbeda.
Barang bukti narkotika yang berhasil diungkap personil Polres Asahan tersebut sebanyak 1 Kg sabu dan 280 butir pil ekstasi.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus tindak pidana narkotika ini merupakan 2 kasus yang berbeda dengan 4 orang pelaku.
“Kasus pertama, merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 503,6 gram dan 280 butir pil ekstasi, terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2022 sekira pukul 18.00 Wib dari 2 lokasi berbeda, yakni di jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai dan jalan Sisingamangaraja Kota Madya Medan,” ucapnya dalam konferensi pers di halaman Markas Polres (Mapolres) Asahan, Rabu (18/5/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam kasus pertama ini, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial IP alias Bantut (35) warga jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Madya Tanjung Balai dan HS alias Tile (36) warga jalan Aman, Desa Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai.
“Untuk barang bukti diamankan berupa 2 buah plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 gram, 280 butir pil ekstasi, 1 unit HP Samsung warna biru, 1 buah plastik asoy warna hitam, uang tunai sebesar Rp 100 juta, 1 buah tas sandang warna hitam, dan 1 unit HP android merek Samsung,” ungkapnya.
Sedangkan kasus narkotika kedua, yang terjadi di hotel Amanda jalan Sutomo, Kota Madya Tebing Tinggi pada tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib, personil Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti seberat 513,94 gram diduga sabu dengan 2 orang pelaku berinisial AN (19) warga Jalan Sudirman, Gang Camelia, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang dan DSP alias Neo (38) warga jalan Perjuangan, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang.
“DSP alias Neo (38) ini merupakan tahanan Lapas Kelas II Tebing Tinggi,” terangnya.
Dari kasus kedua ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 5 amplop warna putih, 1 unit HP android merek Vivo, dan 1 unit HP android merek Oppo.
“Terhadap keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana maksimum Rp 10 Milyar, ditambah 1/3,” pungkasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bukti keseriusan Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
“Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika. Untuk itu, kami mohon dukungan kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar dapat memberitahukan kepada petugas, apabila dilingkungannya ada peredaran narkotika,” tutupnya.