Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polres Asahan Ungkap Kasus 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polres Asahan Ungkap Kasus 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 19 Mei 2022, 01.45
Share
20220519 003907 scaled
Kapolres Asahan saat menanyain para tersangka kasus narkotika seberat 1 Kg sabu dan 280 butir pil ekstasi, Rabu (18/5/2022).
SHARE

TERAS7.COM – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Franki Susanto, dan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP N Ginting memaparkan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Asahan dari lokasi yang berbeda.

Barang bukti narkotika yang berhasil diungkap personil Polres Asahan tersebut sebanyak 1 Kg sabu dan 280 butir pil ekstasi.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus tindak pidana narkotika ini merupakan 2 kasus yang berbeda dengan 4 orang pelaku.

“Kasus pertama, merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 503,6 gram dan 280 butir pil ekstasi, terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2022 sekira pukul 18.00 Wib dari 2 lokasi berbeda, yakni di jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai dan jalan Sisingamangaraja Kota Madya Medan,” ucapnya dalam konferensi pers di halaman Markas Polres (Mapolres) Asahan, Rabu (18/5/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam kasus pertama ini, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial IP alias Bantut (35) warga jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Madya Tanjung Balai dan HS alias Tile (36) warga jalan Aman, Desa Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai.

Baca juga :

Musnahkan 91,22 Gram Sabu, Polres Tapin Selamatkan 1.360 Jiwa dari Bahaya Narkoba

20 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polres Banjar Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Narkoba

Sabu Senilai 762 Juta Dimusnahkan Polres Tapin, Ribuan Jiwa Terselamatkan

“Untuk barang bukti diamankan berupa 2 buah plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 gram, 280 butir pil ekstasi, 1 unit HP Samsung warna biru, 1 buah plastik asoy warna hitam, uang tunai sebesar Rp 100 juta, 1 buah tas sandang warna hitam, dan 1 unit HP android merek Samsung,” ungkapnya.

Sedangkan kasus narkotika kedua, yang terjadi di hotel Amanda jalan Sutomo, Kota Madya Tebing Tinggi pada tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib, personil Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti seberat 513,94 gram diduga sabu dengan 2 orang pelaku berinisial AN (19) warga Jalan Sudirman, Gang Camelia, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang dan DSP alias Neo (38) warga jalan Perjuangan, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang.

“DSP alias Neo (38) ini merupakan tahanan Lapas Kelas II Tebing Tinggi,” terangnya.

Dari kasus kedua ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 5 amplop warna putih, 1 unit HP android merek Vivo, dan 1 unit HP android merek Oppo.

“Terhadap keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana maksimum Rp 10 Milyar, ditambah 1/3,” pungkasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bukti keseriusan Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.

“Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika. Untuk itu, kami mohon dukungan kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar dapat memberitahukan kepada petugas, apabila dilingkungannya ada peredaran narkotika,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Musnahkan 91,22 Gram Sabu, Polres Tapin Selamatkan 1.360 Jiwa dari Bahaya Narkoba

20 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polres Banjar Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Narkoba

Sabu Senilai 762 Juta Dimusnahkan Polres Tapin, Ribuan Jiwa Terselamatkan

Ratusan WBP Lapas Narkotika Karang Intan Laksanakan Salat Idul Adha 1446 H

Gerebek Rumah Buruh, Polres Tapin Temukan 12 Paket Sabu

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?