TERAS7.COM – Demi mencegah adanya peredaran barang terlarang di wilayahnya, Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Kota Banjarbaru berkomitmen lakukan razia secara rutin.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru, Amico Balalembang melalui Kasi Binadik Lapas Kelas II B Banjarbaru Septyawan Kuspriyo. Senin (13/06/2022).
“Untuk razia kami dari bagian keamanaan rutin melakukannya dua kali dalam seminggu ke blok-blok, jadi untuk meminimalisir adanya barang-barang terlarang seperti gunting, cuter, sendok, sikat gigi yang dibikin runcing,” ujarnya.
Lanjut Septyawan, sikat gigi yang dibuat runcing, dan cuter yang dimasukkan ke dalam korek api merupakan barang terlarang yang sering didapati saat dilakukan razia oleh pihak keamanan Lapas Kelas II B Kota Banjarbaru.
Disamping itu, pihaknya juga melakukan tes urine sebanyak dua kali dalam sebulan, dan ini tergantung usulan dari warga binaan yang ingin melakukan tes urine.
“Sering biasanya dua kali sebulan, dan itu usulan bebas dari warga binaan untuk minta dilakukan tes urine,” ucapnya.
Selain itu, untuk penerimaan barang titipan dari luar juga harus melewati prosedur pemeriksaan keamanan yang ketat. Tak hanya itu, petugas yang menerima pun turut dilakukan pemeriksaan.
Lebih jauh Septyawan menerangkan, dari temuan barang-barang terlarang ini, pihaknya belum pernah mendapati infromasi adanya pertikaian menggunakan barang tersebut, dan yang terjadi selama ini hanya perselisihan berujung perkelahian dari masing-masing warga binaan.
Lalu, untuk warga binaan yang ketauhan terlibat perkelahian, pihaknya langsung memberikan saksi dengan ancaman tidak mendapatkan remisi masa tahanan.