Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Gelar Bimtek, Pemkab Asahan Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Gelar Bimtek, Pemkab Asahan Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 15 Juni 2022, 00.15
Share
20220614 231316
Asisten Ekonomi Pembangunan membuka secara resmi Bimtek dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko di Hotel Antariksa Kisaran, Selasa (14/6/2022).
SHARE

TERAS7.COM – Asisten Ekonomi Pembangunan Muhilli Lubis membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko di Hotel Antariksa Kisaran, Selasa (14/6/2022).

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan Darwin Idris Nasution mengatakan, tujuannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari diberlakukannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan penanaman modal secara online oleh setiap pelaku usaha, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan Muhilli Lubis mengatakan, dalam rangka meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil, Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law, yaitu UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Dengan tujuan pengesahan Undang-undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana,” jelasnya.

Baca juga :

Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi Gelar Sosialisasi dan Hearing Bersama Konstituen di Angkinang Selatan

Wakil Ketua DPRD Kalsel Tanamkan Semangat Pancasila ke Gen Z dan Relawan Damkar Muda

Ditargetkan Rampung Akhir 2025, Dishub Tabalong Genjot Perizinan Bandara Warukin

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin.

Namun, berbasis risiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang dikenal dengan istilah Online Singel Submission Risk Base Approach (OSS-RBA).

“Dalam aplikasi tersebut telah ditanamkan smart engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Perizinan berusaha tersebut dapat di kelompokkan menjadi beberapa jenis, seperti perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusah ( NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP).

Kemudian, perizinan berusaha dengan risiko menengah rendah, yaitu dengan memiliki NIB dan Sertifikat Standart (SS).

Terakhir, perizinan berusaha dengan risiko menengah tinggi, yaitu dengan memiliki NIB dengan SS terverifikasi, dan perizinan berusaha dengan risiko tinggi, yaitu dengan memiliki NIB dan izin.

“Saya berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi Gelar Sosialisasi dan Hearing Bersama Konstituen di Angkinang Selatan

Wakil Ketua DPRD Kalsel Tanamkan Semangat Pancasila ke Gen Z dan Relawan Damkar Muda

Ditargetkan Rampung Akhir 2025, Dishub Tabalong Genjot Perizinan Bandara Warukin

Lewat Bimtek Komunitas Belajar, Pemkab Dorong Peningkatan Mutu Guru di Kabupaten Banjar

Waspada Surat Sumbangan Palsu, Dinas Kominfo Batola Akan Sosialisasikan ke Masyarakat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?