TERAS7.COM – Asisten Ekonomi Pembangunan Muhilli Lubis membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko di Hotel Antariksa Kisaran, Selasa (14/6/2022).
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan Darwin Idris Nasution mengatakan, tujuannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari diberlakukannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
“Untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan penanaman modal secara online oleh setiap pelaku usaha, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan Muhilli Lubis mengatakan, dalam rangka meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil, Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law, yaitu UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Dengan tujuan pengesahan Undang-undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin.
Namun, berbasis risiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang dikenal dengan istilah Online Singel Submission Risk Base Approach (OSS-RBA).
“Dalam aplikasi tersebut telah ditanamkan smart engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Perizinan berusaha tersebut dapat di kelompokkan menjadi beberapa jenis, seperti perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusah ( NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP).
Kemudian, perizinan berusaha dengan risiko menengah rendah, yaitu dengan memiliki NIB dan Sertifikat Standart (SS).
Terakhir, perizinan berusaha dengan risiko menengah tinggi, yaitu dengan memiliki NIB dengan SS terverifikasi, dan perizinan berusaha dengan risiko tinggi, yaitu dengan memiliki NIB dan izin.
“Saya berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini,” pungkasnya.