Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Gelar Bimtek, Pemkab Asahan Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Gelar Bimtek, Pemkab Asahan Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 15 Juni 2022, 00.15
Share
20220614 231316
Asisten Ekonomi Pembangunan membuka secara resmi Bimtek dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko di Hotel Antariksa Kisaran, Selasa (14/6/2022).
SHARE

TERAS7.COM – Asisten Ekonomi Pembangunan Muhilli Lubis membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko di Hotel Antariksa Kisaran, Selasa (14/6/2022).

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan Darwin Idris Nasution mengatakan, tujuannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari diberlakukannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan penanaman modal secara online oleh setiap pelaku usaha, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan Muhilli Lubis mengatakan, dalam rangka meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil, Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law, yaitu UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Dengan tujuan pengesahan Undang-undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana,” jelasnya.

Baca juga :

Komisi II dan DPMPTSP Godok Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi Gelar Sosialisasi dan Hearing Bersama Konstituen di Angkinang Selatan

Wakil Ketua DPRD Kalsel Tanamkan Semangat Pancasila ke Gen Z dan Relawan Damkar Muda

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin.

Namun, berbasis risiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang dikenal dengan istilah Online Singel Submission Risk Base Approach (OSS-RBA).

“Dalam aplikasi tersebut telah ditanamkan smart engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Perizinan berusaha tersebut dapat di kelompokkan menjadi beberapa jenis, seperti perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusah ( NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP).

Kemudian, perizinan berusaha dengan risiko menengah rendah, yaitu dengan memiliki NIB dan Sertifikat Standart (SS).

Terakhir, perizinan berusaha dengan risiko menengah tinggi, yaitu dengan memiliki NIB dengan SS terverifikasi, dan perizinan berusaha dengan risiko tinggi, yaitu dengan memiliki NIB dan izin.

“Saya berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Komisi II dan DPMPTSP Godok Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi Gelar Sosialisasi dan Hearing Bersama Konstituen di Angkinang Selatan

Wakil Ketua DPRD Kalsel Tanamkan Semangat Pancasila ke Gen Z dan Relawan Damkar Muda

Ditargetkan Rampung Akhir 2025, Dishub Tabalong Genjot Perizinan Bandara Warukin

Lewat Bimtek Komunitas Belajar, Pemkab Dorong Peningkatan Mutu Guru di Kabupaten Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?