Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bawaslu Kota Banjarbaru Siap Menerima Berkas Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kalsel
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bawaslu Kota Banjarbaru Siap Menerima Berkas Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kalsel

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 15 Juni 2022, 20.39
Share
DSC07162 1
Bawaslu Kota Banjarbaru akan bertindak sebagai perpanjangan tangan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel. (Foto : Ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menyambut hangat kedatangan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh KH Syarbani Haira. Rabu (15/06/2022).

Kedatangan Tim Seleksi Bawaslu Kalsel ini membahas tentang hal yang berkaitan dengan mekanisme pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22 sampai 30 Juni mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, dalam hal ini, pihaknya di Bawaslu Kota Banjarbaru akan bertindak sebagai perpanjangan tangan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel.

“Kami akan menjadi fasilitator perekrutan komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel periode 2022-2027,” ujarnya.

Tak hanya Bawaslu Kota Banjarbaru, menurutnya Bawaslu Kota Banjarmasin dan Bawaslu Kabupaten Banjar juga akan turut menjadi perpanjangan tangan penerimaan berkas pendaftaran anggota baru Bawaslu Kalsel tersebut.

Baca juga :

Sempurna! Kota Banjarbaru Raih Nilai 100 IKADA 2026, Peringkat Pertama se-Kanreg VIII BKN

Tenang Semua Kebagian! Wali Kota Lisa Serahkan Bonus ke Seluruh Kafilah MTQ Banjarbaru

Proyek Jalan Lingkar Selatan Jadi Bukti Komitmen Lisa Percepat Pemerataan Pembangunan Banjarbaru

“Jadi kami hanya menerimakan berkas pendaftaran atau dengan kata lain perpanjangan tangan dari Tim Seleksi, nanti berkas yang terkumpul disini sesuai tenggat waktu yang ada akan diambil kembali oleh Tim Seleksi untuk dilakukan verifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak,” ucapnya.

Sementara itu, Tim Seleksi Bawaslu Kalsel, KH Syarbani Haira mengatakan, ada sebanyak 5 orang yang akan dilantik menjadi anggota komisioner baru Bawaslu Kalsel.

20220615 155309
Tim Seleksi Bawaslu Kalsel, KH Syarbani Haira. (Foto : Ariandi)

Karena lanjutnya, pada September mendatang, anggota komisioner Bawaslu Kalsel yang menjabat saat ini akan habis masa jabatannya, sehingga harus dibentuk anggota baru.

“Selambat-lambatnya tanggal 22 September mendatang anggota Bawaslu Kalsel yang baru harus terbentuk,” ungkapnya.

Untuk para anggota Komisioner Bawaslu Kalsel yang baru nanti, dikatakannya dalam satu periode akan menjabat selama 5 tahun, dan diperbolehkan untuk menjabat selama dua periode lamanya.

Lebih jauh ia mengatakan, ini menjadi momen emas yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat agar bisa berpartisipasi mengawasi jalannya pesta demokrasi.

“Karena ini hak semua masyarakat, jadi tolong dimanfaatkan, ayo mendaftar beramai-ramai menjadi salah satu penyelenggara pemilu di bidang pengawasan, jangan berpolitik dipinggiran saja, karena ini menjadi kesempatan bagi semua pihak,” ajaknya.

Sebab menurutnya, pendaftaran dan seleksi menjadi anggota komisioner baru Bawaslu Provinsi Kalsel ini gratis atau tidak dipungut biaya seperserpun.

Adapun persyaratan untuk menjadi calon Anggota Bawaslu Kalsel sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu).

7. Bardomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat.

16. Tidak berada dalam satu Ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan berkas yang perlu dilampirkan untuk menjadi calon Anggota Bawaslu Kalsel sebagai berikut :

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga(KK) yang masih berlaku.

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH).

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.

9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.

11. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang.

12. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

13. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.

14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

15. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

16. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

17. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.

18. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Sempurna! Kota Banjarbaru Raih Nilai 100 IKADA 2026, Peringkat Pertama se-Kanreg VIII BKN

Tenang Semua Kebagian! Wali Kota Lisa Serahkan Bonus ke Seluruh Kafilah MTQ Banjarbaru

Proyek Jalan Lingkar Selatan Jadi Bukti Komitmen Lisa Percepat Pemerataan Pembangunan Banjarbaru

Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Percepat Penertiban Pasar Jati, Pedagang Diarahkan Pindah ke Pasar Bauntung

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?