TERAS7.COM – Menjelang bakal dibukanya layanan kunjungan tatap muka, setelah 2 tahun terakhir tidak diperbolehkan karena pandemi Covid-19. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung mensosialisasikan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Sosialisasi yang dilaksanakan lapangan dalam Lapas Tanjung, dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, disambut antusias semua WBP yang mengikutinya.
Pada kesempatan itu, Kalapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, mengatakan, kembalinya layanan kunjungan tatap muka tersebut diatur sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan terhadap pihak luar.
“Sekarang para WBP bisa merasakan bahagia, karena layanan kunjungan tatap muka akan segera kembali dibuka. Namun, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Kalapas.
Kalapas melanjutkan, adapun syarat sebelum melakukan tatap muka, yaitu, pengunjung yang diperbolehkan untuk bertemu langsung dengan WBP merupakan keluarga inti (Ayah, Ibu, Kakek, Nenek, Suami, Istri, Paman, Tante dan Saudara Kandung), maksimal 3 orang serta wajib membawa kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga.
“Setiap WBP hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jadwal kunjungan dan diberikan waktu selama 30 menit,” ujarnya.
Sebelum bertemu, pengunjung telah menerima vaksin sampai dengan vaksin ketiga (booster) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau aplikasi Peduli Lindungi.
“Apabila bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap harus menunjukkan surat rapid atau swab antigen dengan hasil negatif Covid-19,” jelasnya.
Sedangkan bagi pengunjung yang tidak divaksin karena ada penyakit komorbid, harus menunjukkan surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter.
“Bagi WBP atau pengunjung yang belum vaksin, hanya diperbolehkan melakukan kunjungan secara virtual,” jelasnya lagi.
Ia juga menyampaikan, bahwa pelayanan kunjungan ini akan mulai dibuka pada Senin, 11 Juli 2022 dan dilaksanakan secara bertahap, mengingat surat edaran pelaksanaan kunjungan tatap muka dilaksanakan secara terbatas.
Waktu kunjungan akan dilaksanakan Senin-Kamis dari 08.30-12.00 Wita, untuk hari Sabtu dari 08.30-11.00 Wita.
“Untuk Jum’at, Minggu dan hari libur Nasional, kunjungan ditiadakan. Sedangkan pelayanan penitipan barang, masih diberlakukan dan mengikuti jadwal kunjungan,” sampainya.