TERAS7.COM– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai mengadakan konferensi pers di ruang rapat kantor BPJS dengan mengundang jurnalis media cetak, televisi, radio dan online yang berada di wilayah HST, Rabu (19/12) siang.
Pembahasan konferensi pers ini mengenai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kegiatan ini dilakukan serentak oleh BPJS kesehatan cabang lain di Indonesia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Sugiyanto menjelaskan, bahwa perpres ini menyempurnakan aturan-aturan sebelumnya serta menyatukan regulasi yang awalnya hanya diterbitkan oleh instansi masing-masing.
“Perpres ini juga menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek dan akan diberlakukan mulai Januari 2019, ” ungkap Sugiyanto.
Secara umum, masyarakat harus mengetahui beberapa hal tentang Perpres Nomor 82 Tahun 2018 seperti status peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, status kepesertaan bagi perangkat desa, pendaftaran bayi baru lahir, tunggakan iuran, dan denda layanan.
Untuk pasangan suami istri yang bekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja baik pemerintah maupun swasta.
“Keduanya berhak memilih kelas perawatan tertinggi dan harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Dan jika memiliki anak, maka sejak awal pendaftaran sudah bisa ditetapkan hak kelas rawat anaknya dengan memilih kelas rawat yag paling tinggi,” Jelasnya.
“Dengan jumlah peserta yang besar, dalam pengelolaannya BPJS kesehatan tidak dapat berdiri sendiri. Ini merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama,” terang Sugiyanto.
Sugiyanto berharap, dengan adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dapat mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku jabatan lainnya untul melakukan perbaikan di berbagai aspek secara lebih optimal.
“Aspek tersebut seperti pelayanan kesehatan dan pengawasannya, manajemen sistem rujukan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga pengoptimalan upaya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program JKN-KIS,” pungkasnya.