Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Bawa Angin Segar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Bawa Angin Segar

Tim Redaksi
Tim Redaksi 19 Desember 2018, 22.13
Share
WhatsApp Image 2018 12 19 at 21.01.28
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai mengadakan konferensi pers
SHARE

TERAS7.COM– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai mengadakan konferensi pers di ruang rapat kantor BPJS dengan mengundang jurnalis media cetak, televisi, radio dan online yang berada di wilayah HST, Rabu (19/12) siang.

Pembahasan konferensi pers ini mengenai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kegiatan ini dilakukan serentak oleh BPJS kesehatan cabang lain di Indonesia.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Sugiyanto menjelaskan, bahwa perpres ini menyempurnakan aturan-aturan sebelumnya serta menyatukan regulasi yang awalnya hanya diterbitkan oleh instansi masing-masing.

“Perpres ini juga menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek dan akan diberlakukan mulai Januari 2019, ” ungkap Sugiyanto.

Secara umum, masyarakat harus mengetahui beberapa hal tentang Perpres Nomor 82 Tahun 2018 seperti status peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, status kepesertaan bagi perangkat desa, pendaftaran bayi baru lahir, tunggakan iuran, dan denda layanan.
Untuk pasangan suami istri yang bekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja baik pemerintah maupun swasta.

Baca juga :

Catat! Ini Jadwal Lengkap Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1447 H se-Kalsel

LMMC ULM Raih Penghargaan Integritas BPJS Kesehatan, Satu-satunya PTN di Antara 1.500 FKTP

Bupati Tala Wujudkan Janji, Layanan RSUD Haji Darlan Ismail Digratiskan Hingga BPJS Rampung

“Keduanya berhak memilih kelas perawatan tertinggi dan harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Dan jika memiliki anak, maka sejak awal pendaftaran sudah bisa ditetapkan hak kelas rawat anaknya dengan memilih kelas rawat yag paling tinggi,” Jelasnya.

“Dengan jumlah peserta yang besar, dalam pengelolaannya BPJS kesehatan tidak dapat berdiri sendiri. Ini merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama,” terang Sugiyanto.

Sugiyanto berharap, dengan adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dapat mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku jabatan lainnya untul melakukan perbaikan di berbagai aspek secara lebih optimal.

“Aspek tersebut seperti pelayanan kesehatan dan pengawasannya, manajemen sistem rujukan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga pengoptimalan upaya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program JKN-KIS,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
9 Reviews 9 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Catat! Ini Jadwal Lengkap Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1447 H se-Kalsel

LMMC ULM Raih Penghargaan Integritas BPJS Kesehatan, Satu-satunya PTN di Antara 1.500 FKTP

Bupati Tala Wujudkan Janji, Layanan RSUD Haji Darlan Ismail Digratiskan Hingga BPJS Rampung

Momen Hari Kesehatan Nasional ke-60, Begini Seruan Saidi Mansyur ke Masyarakat Kabupaten Banjar

Buka Rakoor Pokjanal Posyandu Kabupaten Banjar, Sekda Bicara Soal Insentif Kader

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?