TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Mengajak masyarakat ikut serta melakukan pengawasan serta menyampaikan tanggapannya dalam hal terhadap keraguan terkait keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik (Parpol).
Dalam rangka meningkatkan pasrtisipasi masyarakat dalam mekanisme pesta demokrasi, KPU Provinsi Kalimantan Selatan, mengajak masyarakat ikut mengawasi verifikasi parpol, sebelum Penetapan Parpol Peserta Pemili Tahun 2024, pada 14 Desember 2022.
“Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dalam hal terdapat keraguan keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik,” ujar Edy Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia menjelaskan, tanggapan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten dan Kota sampai dengan sebelum Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022. Tanggapan disampaikan dalam bentuk Laporan Tertulis menggunakan Formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL, dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
“Langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pastisipasi masyarakat menjelang Pemilu serentak 2024 nanti, sedari dini ikut serta melakukan pengawasan verifikasi Parpol,” terangnya.
Teman Pemili dapat mengunduh Formulir Tanggapan pada link https://bit.ly/Formulir-Tanggapan-Masyarakat.