TERAS7.COM – Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Panel III perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota sengketa pilkada bagian PSU Banjarbaru, termohon dan pihak terkait bongkar beberapa anggota LPRI merupakan kader partai dan sempat ikut pileg 2024 lalu.
Sidang PHU yang dipimpin oleh Hakim MK Arif Hidayat, pada Selasa (20/05/2025), sempat mempertanyakan Legas standing LPRI sebagai pemantau yang dicabut haknya oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal itu dijawab oleh termohon dan pihak terkait baik Bawaslu dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Bahwa LPRI telah terbukti melanggar kewenangan sebagai pemantau dengan melakukan quick count dan menerbitkannya lewat media dengan hasil yang berbeda dari hitungan suara dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain itu juga, pihak terkait juga menyampaikan beberapa pihak dari LPRI merupakan kader partai politik yang sempat menjadi calon legislatif pada pileg lalu dengan bukti terlampir, salah satunya sempat menjadi caleg dari partai PPP.
Andi Tenri Sompa Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan mengungkapkan, selama proses pencoblosan, perhitungan suara, pleno kecamatan hingga pleno kota, LPRI telah menandatangani C Hasil walau diluar kolom, karena mengklaim bentuk netralitas.
“LPRI telah menandatangani hasil suara di semua kecamatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, hakim MK sempat mempertanyakan ada dua nama yang sama atas nama Rizki Amalia dengan Rizki Amelia sebagai salah satu dari pemantau LPRI yang bertandatangan, hakim menanyakan apakah orang yang sama atau berbeda.
Hal itu dijawab oleh Azhar Ridhani sebagai pihak terkait, bahwa nama Rizki Amelia atau Rizki Amalia tersebut merupakan orang yang sama yang merupakan caleg dari Partai PPP, yang bertandatangan pada hasil perolehan perhitungan suara PSU Kota Banjarbaru.
“Izin yang mulia dari bukti dan foto yang kami lampirkan bahwa dua nama yang berbeda merupakan orang yang sama,” jelasnya.