Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pansus DPRD Banjar Berhasil Rebut PT BIM
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pansus DPRD Banjar Berhasil Rebut PT BIM

Tim Redaksi
Tim Redaksi 9 Agustus 2022, 16.28
Share
Screenshot 20220506 221428 Instagram
Saidan Pahami, Anggota DPRD Banjar Fraksi Partai Demokrat. Foto: Ist
SHARE

TERAS7.COM – PT Banjar Intan Mandiri (BIM) kemarin dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, setelah dinyatakan pailit, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh Saidan Pahmi pada tanggal 17 Mei 2022 saat rapat paripurna.

Pembentuk Tim Panitia Khusus pada saat Rapat Paripurna untuk mengusut tuntas permasalahan PT Banjar Intan Mandiri terkait masalah pencabutan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT BIM oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Pansus PT BIM DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar memenangkan gugatan kepada Kementrian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam eksepsinya mengadili menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara dalam pokok perkara.

“Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan surat tergugat No. 20220110-01-62635 tertanggal 10 Januari 2022 perihal Pencabutan izin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena merugikan boedel pailit,” ungkapnya.

Selain itu juga, menyatakan surat tergugat No. T-837.RKAB/MB 05/018 8/2022 tertanggal 2 Februari 2022 perihal penolakan RKAB PKP2B Tahun 2022 PT. Banjar Intan Mandiri adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena merugikan boedel pailit.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Menyatakan Penetapan No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Surabaya tertanggal 11 Januari 2021 tentang memberikan izin kepada Tim Kurator PT. Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) untuk melanjutkan usaha dan menjaga harta debitur pailit (Going Concom) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pengadilan memerintahkan kepada tergugat untuk melaksanakan Penetapan No: 54/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 11 Januari 2021 tentang izin kepada Tim Kurator PT Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) untuk melanjutkan usaha dan menjaga harta debitur pailit (Going Concem) dan memerintahkan agar perjanjian tertanggal 23 Desember 2015 antara Pemerintah RI c/q Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara (Tergugat) dengan PT. Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) tetap dilanjutkan dan diteruskan.

Pengadilan juga memerintahkan kepada tergugat untuk mengaktifkan kembali system elektronik Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan sistem elektronik lainnya serta menyerahkan pengelolaannya kepada curator.

Dalam putusannya juga memerintahkan PT. Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) untuk tetap melakukan usaha penambangan batubara, meliputi kegiatan konstruksi penambangan, pengolahan dan/atau perumian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan.

Pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.109.000,00 (dua juta seratus sembilan ribu rupiah) dan menolak gugatan selain dan selebihnya.

walau saat ini keputusan PTUN memenangkan gugtan di PTUN, tetapi Proses hukum tetap berlanjut karena pihak ementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan Kasasi.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Anggaran Tapin Turun Rp500 Miliar, Wabup Juanda Tekankan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?