TERAS7.COM – Forkopimda Kabupaten Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi bernilai miliaran rupiah di halaman tengah Mapolres Asahan, Jumat (30/9/2022).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari beberapa kasus yang ditangani oleh Satres Narkoba Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi ini berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti/benda sitaan tanggal 30 September 2022.
Berikut barang bukti yang dimusnahakan oleh Forkopimda Kabupaten Asahan tersebut, seperti:
- Narkotika jenis ektasi seberat 3126,46 gram (7.444 butir) yang disita dari tersangka Z dan MR.
- Narkotika jenis ektasi seberat 58,2 gram (172 butir) yang disita dari tersangka SI.
- Narkotika jenis sabu seberat 213,49 gram, yang disita dari tersangka RFM alias Tambah.
- Narkotika jenis sabu seberat 89 gram yang disita dari tersangka MN.
- Narkotika jenis sabu seberat 15.426,23 gram, yang disita dari tersangka NS bersama AZ alias Enda.
Sebelum dimusnahkan, narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut diuji terlebih dahulu keabsahannya oleh tim Labfor Polda Sumut.
Pasca dipastikan keabsahannya, narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut direbus, diblender lalu dibuang ke selokan parit.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan pesan moral kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk menghindari dan tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Polres Asahan bersama Forkopimda Kabupaten Asahan dan masyarakat, serta awak media berperang dengan para bandar narkoba. Kami Polres Asahan akan melakukan penindakan-penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan,” pungkasnya.