TERAS7.COM – Pelaku Pengoplos Oli Palsu merk Pertamina membeberkan Reka kejadian dalam Press Release kasus di Mapolres Tanah Bumbu, Kamis(08/12/2022).
Kasus pemalsuan oli mesin dan oli hidrolik merk Pertamina Meditran dan Turalik di Tanah Bumbu baru saja di ungkap Polres Tanah Bumbu dalam press release kasus.
Dalam pengungkapan kasus pemalsuan oli tersebut Polres Tanbu menciduk satu orang tersangka,Adapun tersangka yang ditangkap Petugas Polres Tanbu berinisial AS (40) sebagai pemilik gudang.
Tersangka AS melakukan pemalsuan oli dengan cara membeli oli bekas lalu disimpan digudang dan dioplos kembali dijual ke pada masyarakat.
Tersangka AS mengoplos oli tersebut dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga yang sangat murah , sesuai orderan konsumen,Kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung saat press release.
Diduga AS mengoplos oli palsu merk Peramina di satu lokasi di jalan raya serongga km. 5 Desa Gunung Besar, Simpang Empat, Tanah Bumbu Kalsel.
Tersangka membeli oli bekas pakai dan oli baru kemudian di oplos dan dikemas menjadi oli bermerk Pertamina namun palsu , dan di jual ke pelanggannya dengan harga di bawah standar Jelasnya.
Pelaku saat ini telah di amankan dan akan menjalani proses hukum.